Sunday 22 July 2012

SMK3

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




KEWAJIBAN PENGURUS

1.      Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
2.      Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerj
               - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan
                - APD
                - Cara dan sikap bekerja yang aman
                - Mempekerjakan setelah yakin
                - Pembinaan
                - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
3.      Pasal 10 - Membentuk P2K3

4.      Pasal 11 - Laporan kecelakaan

5.      Pasal 14  - Menempatkan secara tertulis
                               - Memasang poster
                               - Menyediakan APD secara cuma-Cuma


 
 
 




DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN

Manajemen : suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3

 Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
           
a.   pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3;
b.    dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja;
c.    guna terciptanya tempat kerja yang aman,  efisien dan produktif.
           

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
1.      K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2.      Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3.      Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4.      Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
5.      Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6.      Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7.      Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan


K3 masih belum mendapatkan perhatian yang  
memadai semua pihak:
1.      Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
2.      Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun social
3.      Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
4.      Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
5.      Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 :
1.      Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970)
2.      Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000
3.      Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah

TUJUAN PENERAPAN SMK3
1.      Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2.      Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
3.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
4.      Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.      Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6.      Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.      Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui pendekatan system
8.      Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

DASAR HUKUM

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi :
(1) norma keselamatan kerja
(2) norma kesehatan kerja
(3) norma kerja
(4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal  kecelakaan kerja

Pasal 86   UU No.13/2003
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
              a. keselamatan dan kesehatan kerja;
              b. moral dan kesusilaan; dan
              c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia  serta  nilai-nilai agama;
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87  UU No.13/2003
1.      Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2.      Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 190  UU No.13/2003
1.      Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal  126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
               a. teguran;
               b. peringatan tertulis;
               c. pembatasan kegiatan usaha;
               d. pembekuan kegiatan usaha;
               e. pembatalan persetujuan;
               f. pembatalan pendaftaran;
               g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi;
               h. pencabutan ijin.
3. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


 





PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


 
 
 
 
 
 



PENERAPAN SMK3
KEWAJIBAN DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN
Per.Menaker No. 05/Men/1996 Tentang SMK3

10  ab  12 Pasal  4 Lampiran
  Bab I                        - Ketentuan Umum
              Bab II                       - Tujuan Dan Sasaran SMK3
              Bab III                     - Penerapan SMK3
              Bab IV                     - Audit SMK3
              Bab V                       - Kewenangan Direktur
              Bab VI                     - Mekanisme Pelaksanaan Audit
              Bab VII                    - Sertifikat K3
              Bab VIII                  - Pembinaan Dan Penngawasan
              Bab IX                     - Pembiayaan
              Bab X                       - Ketentuan Penutup

Lampiran I    : Pedoman Penerapan SMK3
              Lampiran II   : Pedoman Teknis Audit SMK3
              Lampiran III  : Formulir Laporan Audit
              Lampiran IV  : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3

AUDIT SMK3

Pengertian
1.     Audit
pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
2.     Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara
3.     Direktur
Pejabatat sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 1970
4.     Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
5.     Pengusaha
a.      Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
b.      Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja
c.      Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia
6.     Pengurus
Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri
7.     Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
8.     Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
9.     Sertifikat
Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan per.per-uu-an  SMK3


 





KRITERIA PERUSAHAAN

Perusahaan dengan :
                - tenaga kerja  100 org atau lebih dan atau
                - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja
                                    Pasal 3  Per. Menaker  No.05/Men/1996

PERAN MANAJEMEN
1.      Komitmen pihak manajemen diawali dengan ditetapkannya kebijakan K3
2.      Selanjutmya membentuk P2K3
3.      Diupayakan untuk membentuk organisasi K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3
4.      Beberapa kebijakan pihak manajemen :
a.            Penyebarluasan kebijakan K3  untuk dipahami oleh seluruh karyawan
b.            Memberikan wewenang penuh pada organisasi struktural/devisi K3  untuk mengawasi jalannya program K3
c.            Menetapkan semua manajer harus melaksanakan program K3
d.            Pengenalan dan penilaian sumber bahaya :
1)           Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan risiko yang diperkirakan dapat diterima
2)           Melakukan penilaian risiko pada tiap modifikasi atau penambahan instalasi
3)           Merencanakan “preventive maintenance”
4)           Menyiapkan dan menggunakan “Standard Operating Procedure” yang selamat untuk mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan.
e.            Seleksi kesehatan bagi karyawan baru dan “medical check up” secara rutin bagi seluruh karyawan, penyediaan poliklinik, tenaga medis dan rumah sakit rujukan
f.              Pemilihan dan penempatan karyawan :
1)    Penerimaan karyawan dilakukan dengan seleksi yang ketat sesuai pekerjaan yang akan dilakukan nanti.
2)    Penempatan karyawan berdasarkan seleksi, wawancara dan sesuai dengan lingkup pekerjaan suatu jabatan dan uraian pekerjaan

g.         Pendidikan ketrampilan, kesehatan kerja dan manajemen
1)    Memberikan pendidikan dan pelatihan K3
2)    Pendidikan dan pelatihan K3 termasuk kepada kontraktor jasa
3)    Pelatihan P3K bagi karyawan secara berkala
h.         Motivasi
1)      Mengkampanyekan bahwa masalah K3 merupakan tanggung jawab moral bersama.
2)      Melakukan pemilihan karyawan teladan bidang K3
3)      Memberikan insentif ke semua karyawan terhadap keberhasilan target produksi dan efisiensi
4)      Memberikan sangsi bagi karyawan yang melanggar peraturan perusahaan.
i.           Pembelian dan kendali rekayasa
1)      Pembelian barang dan bahan-bahan kimia harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

j.           Laporan analisa penyelidikan kejadian/kecelakaan
1)      Mengadakan penelitian atas suatu kecelakaan yang terjadi atau hampir celaka secara seksama dan memberikan sangsi apabila diperlukan.
2)      Melaporkan semua kecelakaan kepada pemerintah
3)      Membuat statistik kecelakaan dan analisanya
k.         Pelaksanaan auditing
1)    Melakukan pemeriksaan secara rutin dan terprogram seluruh area pabrik/non pabrik yang mencakup masalah tindakan dan kondisi tidak aman
2)    Audit dilakukan selain audit intern juga oleh pihak luar.

l.           Melakukan review atas keberhasilan dan kegagalan untuk dilakukan perbaikan, peningkatan yang diperlukan dalam mengembangkan aspek-aspek K3 dalam seluruh kegiatan perusahaan agar mencapai hasil yang optimal.


MANFAAT
Manfaat dari Penerapan  SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No.Per 05/Men/96  :

A.     Bagi Perusahaan:
1.      Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 
2.      Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3
3.      Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3
4.      Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
5.      Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
6.      Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
7.      Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan
8.      Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan
9.      Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan
10. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

B.     Bagi Pemerintah:

1.      Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3
2.      Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional
3.      Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional
4.      Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan







1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
            * organisasi K3
            * menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            * penetapan tanggung jawab, wewenang dan    
              kewajiban
            * perencanaan K3
            * melakukan penilaian
1.2. TINJAUAN AWAL K3
            * identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            * pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            * membandingkan penerapan
            * meninjau sebab dan akibat
            * efisiensi dan efektifitas               

2. PERENCANAAN
2.1. MANAJEMEN RESIKO
2.2. PERATURAN PERUNDANGAN
2.3. TUJUAN DAN SASARAN
            * dapat diukur
            * satuan/indikator pengukuran
            * sasaran pencapaian
            * jangka waktu pencapaian
2.4. INDIKATOR KINERJA
2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN    
       KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

3. PENERAPAN
3.1 JAMINAN KEMAMPUAN
            * SDM, sarana dan dana
            * integrasi
            * tanggung jawab dan tanggung gugat
            * konsultansi, motivasi dan kesadaran
            * pelatihan dan kompetensi kerja

3.2 KEGIATAN PENDUKUNG
·        Komunikasi
·        Pelaporan
·        Pendokumentasian
·        Pengendalian dokumen
·        Pencatatan dan manajemen informasi

3.3   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN  
       PENGENDALIAN RESIK 
·        Manajemen resiko
·        Perencanaan (design) dan rekayasa
·        Pengendalian administratif
·        Tinjauan kontrak
·        Pembelian
·        Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
·        Prosedur menghadapi insiden
·        Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

4. PENGUKURAN DAN EVALUASI
4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN
·        Personel berpengalaman dan berkeahlian
·        Catatan terpelihara dan tersedia
·        Peralatan dan metode yang memadai
·        Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
·        Penyelidikan atas insiden
·        Temuan dianalisa dan ditinjau ulang

4.2 AUDIT SiMK3
·        Dilakuan secara berkala
·        Personel berkompeten
·        Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
1.         Evaluasi penerapan kebijakan K3
2.         Tujuan,sasaran dan kinerja K3
3.         Hasil temuan audit SMK3
4.         Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya


MEKANISME DAN TEKNIK AUDIT
 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

AUDIT SMK3
Per.Menaker No. 05/MEN/1996

DIFINISI AUDIT SMK3
·           Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
·           Pemeriksaan secara sistimatik
·           Audit dilakukan secara independen
·           Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN AUDIT SMK3
            Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
            Pemeriksaan secara sistimatik
            Audit dilakukan secara independen
            Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen






MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

1.            Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri
2.            Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
3.            Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
4.            Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya
5.            Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya  3 tahun sekali
6.            Audit SMK3 dilakukan badan audit
7.            Badan audit membuat RTA
8.            Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat
9.            Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
10.       Perusahaan wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
11.       Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
12.       Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
13.       Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
14.       Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur  :
a.         Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
b.         Menginstruksikan kpd  pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
15.     Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
16.    Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
17.    Biaya pelaksanaan audit dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan

TEKNIK AUDIT SMK3


 


 


 








1. PEMBANGUNAN  DAN  PEMELIHARAAN  KOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
a.      tertulis dan bertanggal
b.      ditanda tangani pengusaha/pengurus
c.       disusun dng proses konsultasi
d.      mengkomunikasikan kebijakan
e.      dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
f.        peninjauan ulang kebijakan  
1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
a.      disebar luaskan dan didokumentasikan
b.      penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
c.      tanggung jawab pimpinan unit
d.      saran ahli K3
e.      pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
f.        laporan kinerja K3
g.      tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
h.      memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
i.        tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanakan     
1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
a.      dicatat dan didokumentasikan
b.      diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
c.      meninjau ulang pelaksanaan SMK3
1.4  KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
a.      pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
b.      prosedur konsultasi
c.      membentuk P2K3
d.      jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
e.      jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
f.        fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
g.      pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
h.      tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
i.        pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya
j.        pengumuman ttg struktur kel.kerja        

2.   STATEGI   PENDOKUMENTASIAN
2.1  PERENCANAAN RENSTRA K3
a.      identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
b.      penetapan RENSTRA K3  dan penerapan
c.      pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
d.      perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
e.      perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan 
f.        penyediaan sumber daya
2.2  MANUAL SMK3
a.      manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan 
b.      dlm prsh
c.      bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses  atau tempat
d.      kerja tertentu
e.      manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
a.      informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara sistematis
b.      catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat terbuka

3. PENINJAUAN  ULANG  PERANGCANGAN (Design) DAN  KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
a.      adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau
b.      perancangan ulang
c.      prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
d.      verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
e.      semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh
f.        petugas yg berwenang
3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
a.      adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
b.      Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
c.       kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
d.      Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan

4.    PENGENDALIAN    DOKUMEN
4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
a.      Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi
b.      Tercantum penerima distribusi dokumen
c.      Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan
d.      Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2  PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
a.      Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3
b.      Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya
c.      Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen using

5.   PEMBELIAN
5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
a.      Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek dan informasi  relevan  dgn K3  telah diperiksa sebelum keputusan membeli
b.      Spek  pembelian harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku
c.      Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan
d.      Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian. 
5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI
a.      Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian
5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
a.      Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara
b.      Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas

6.   KEAMANAN  BEKERJA  BERDASARKAN   SMK3
6.1 SISTEM KERJA
a.      Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko  dari suatu proese kerja
b.      Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
c.      Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja
d.      Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko terdokumentasi
e.      Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja
f.        Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk
g.      Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu dlm kondisi layak
h.      APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan
i.        Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila terjadi perubahan proses kerja
6.2  PENGAWASAN
a.      Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur  dan petunjuk kerja
b.      Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas
c.      Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian
d.      Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK
e.      Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
6.3  SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
a.      Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK
b.      Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK
6.4  LINGKUNGAN KERJA
a.      Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
b.      Adanya pemngendalian atas tempat-tempat dgn pembatasan ijin masuk
c.      Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis
d.      Rambu keselamatan dan ointu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
6.5  PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI
a.      Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan
b.      Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara
c.      Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yg masih berlaku
d.      Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yg kompeten
e.      Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan
f.         Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlaatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan
g.      Terdapat  sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan
h.      Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system)
i.        Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan
6.6  PELAYANAN
a.      Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan  yg tunduk pd standar dan UU KK
b.      Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak
6.7  KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
a.      Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm temoat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan
b.      Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten
c.       TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko
d.      Petugas diberikan pelatihan khusus
e.      Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK
f.        Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala
g.      Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten 
6.8  PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
a.      Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada memenuhi standar dan pedoman teknis
b.      Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu-an yg berlaku

7.   STANDAR PEMANTAUAN
7.1  PEMERIKSAAN BAHAYA
a.      Pelaksanaan inspeksi secara teratur
b.      Dilaksanakan bersama  oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih
c.      Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
d.      Menggunakan cheklist
e.      Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
f.        Memantau tindakak kolektif untuk menentukan efektifitasnya
7.2  PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
a.      Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara
b.      Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis
7.3  PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
a.      Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3
b.      Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten
7.4  PEMANTAUAN KESEHATAN
a.      Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
b.      Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan
c.      Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
d.      Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg berlaku
e.      Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn per.per-uu-an yg berlaku

8.   PELAPORAN  DAN   PERBAIKAN   KEKURANGAN
8.1  PELAPORAN KEADAAN DARURAT
Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da diberitahukan setiap personil
8.2  PELAPORAN INSIDEN
a.      Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
b.      Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
8.3  PENYELIDIKAN KECELAKAAN
a.      Adanya prosedur penyelidikan kec. dan  PAK
b.      Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih
c.      Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan
d.      Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk
e.      Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat terjadinya kec.
f.        Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
8.4  PENANGAN MASALAH
a.      Adanya prosedur untuk mEnanganai masalah K3 sesuai per.per-uu-an yg berlaku
b.      TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan menerima informasi kemajuan penyeleseiannya

9.   PENGELOLAAN  MATAERIAL  DAN   PERPINDAHANNYA
9.1  PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
a.      Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis
b.      Dilakukan oleh petugas yg kompeten
c.      Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko
d.      Metode penananan  bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan
9.2  SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN
a.      Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpann dan dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per.
b.      Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa
c.      Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara aman sesuai per.
9.3  BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
a.      Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per.
b.      LSDS yg komprehensif hrus dibuat
c.      Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan bahan berbahaya
d.      Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan per. dan standar
e.      Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara aman bahan berbahaya
f.        Pelatihan thd petugas yang menangani


10.   PENGUMPULAN   DAN   PENGGUNAAN   DATA
10.1 CATATAN K3
a.      Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3
b.      Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat
c.      Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan
d.      Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara
e.      Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara
10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
a.      Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
b.      Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dlm prsh.

11.  AUDIT SMK3
11.1  AUDIT INTERNAL SMK3
a.      Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif
b.      Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di prsh
c.      Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan petugas lain yg berkepentingan
d.      Kekurangan yg ditemukan pd saat audit dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan

12.   PENGEMBANGAN   KETRAMPILAN   DAN   KEMAMPUAN
12.1  STRATEGI PELATIHAN
a.      Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
b.      Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK perusahaan
c.      Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian
d.      Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan diakreditasi meneurut ketentuan per.
e.      Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif
f.        Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan
g.      Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk  menjamin peningkatan secara berkelanjutan
h.      Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
12.2  PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
a.      Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3
b.      Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs
12.3  PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
a.      Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru dan yg dipindahkan
b.      Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi
c.      Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kpd semua TK
12.4  PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR
a.      Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan Prosedur K3 untuk semua TK
b.      Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja
12.5  PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
a.      Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan



SERTIFIKASI  SMK3

1.      Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3

2.      Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3

3.       Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi







Kesimpulan :

1.     Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.     Penerapan SMK3 dengan Menetapkan dan menerapkan  kebijakan K3, menentukan tujuan dan sasaran, memantau, mengevaluasi, melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan secara berkesinambungan akan menciptakan tempat kerja yang aman dan efisien, menurunkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.     SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3  dalam merubah perilaku K3
4.     SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko
5.     Hasil audit menunjukan tingkat penerapan SMK3 dan  pelaksanaan peraturan K3

____________________________________________________________________________________
Sumber : Bahan Ajar pada Acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Bapak Pungky Wiatmoko
Ibu drg. Heny D. Mayawati, MKKK.




 

















No comments:

Post a Comment