SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
2.
Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan
bahaya di tempat kerj
-
Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan
- APD
-
Cara dan sikap bekerja yang aman
-
Mempekerjakan setelah yakin
- Pembinaan
- Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
3.
Pasal 10 - Membentuk P2K3
4.
Pasal 11 - Laporan kecelakaan
5.
Pasal 14 -
Menempatkan secara tertulis
-
Memasang poster
- Menyediakan APD secara cuma-Cuma
DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN
Manajemen : suatu proses kegiatan yang terdiri atas
perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan
manusia dan sumber daya yang ada.
Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur
dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara
keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
a.
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
K3;
b.
dalam rangka pengendalian resiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja;
c.
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
1.
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai
semua pihak
2.
Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3.
Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan
belum menyentuh aspek manajemen
4.
Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan
dalam hal K3
5.
Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran
atas K3
6.
Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang
diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7.
Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja
untuk mendapatkan perlindungan
K3 masih belum mendapatkan perhatian yang
memadai semua pihak:
memadai semua pihak:
1.
Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
2.
Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue
nasional baik secara politis maupun social
3.
Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek
ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
4.
Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor
produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
5.
Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif
kecil
Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 :
1.
Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data
UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100
orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970)
2.
Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000
3.
Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi,
Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah
TUJUAN PENERAPAN SMK3
1.
Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2.
Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam
melindungi tenaga kerja
3.
Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk
menghadapi kompetisi perdagangan global
4.
Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.
Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional
6.
Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap
produk ekspor nasional
7.
Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui
pendekatan system
8.
Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial
dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
DASAR HUKUM
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
ketenagakerjaan
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan
yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja
yang meliputi :
(1) norma keselamatan kerja
(2) norma kesehatan kerja
(3) norma kerja
(4) pemberian ganti kerugian,
perawatan dan rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja
Pasal 86 UU
No.13/2003
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama;
2. Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan
upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku
Pasal 87 UU
No.13/2003
1.
Setiap perusahaan
wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2.
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 190
UU No.13/2003
1.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk
mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45
ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara
ssebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.
3. Ketentuan
mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
PEDOMAN
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENERAPAN SMK3
KEWAJIBAN DAN
KEBUTUHAN PERUSAHAAN
Per.Menaker
No. 05/Men/1996 Tentang SMK3
10 ab 12 Pasal
4 Lampiran
Bab I - Ketentuan Umum
Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
Bab III - Penerapan SMK3
Bab IV - Audit SMK3
Bab V - Kewenangan Direktur
Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
Bab VII - Sertifikat K3
Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
Bab IX - Pembiayaan
Bab X - Ketentuan Penutup
Lampiran I : Pedoman Penerapan
SMK3
Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3
Lampiran III : Formulir Laporan Audit
Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3
AUDIT SMK3
Pengertian
1. Audit
pemeriksaan secara sistematik dan independen,
untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan
pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk
mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
2. Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja
dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara
3. Direktur
Pejabatat sebagaimana dimaksud dalam UU No.1
tahun 1970
4. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari
departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
5. Pengusaha
a.
Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
b.
Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja
c.
Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar
Indonesia
6. Pengurus
Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung
tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri
7. Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat
8. Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg
berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar
untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
9. Sertifikat
Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan
penerapan per.per-uu-an SMK3
KRITERIA PERUSAHAAN
Perusahaan dengan :
- tenaga kerja 100
org atau lebih dan atau
-
potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja
Pasal 3 Per. Menaker
No.05/Men/1996
PERAN MANAJEMEN
1. Komitmen pihak manajemen diawali dengan
ditetapkannya kebijakan K3
2. Selanjutmya membentuk P2K3
3. Diupayakan untuk membentuk organisasi
K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3
4. Beberapa kebijakan pihak manajemen :
a.
Penyebarluasan kebijakan K3 untuk dipahami oleh seluruh karyawan
b.
Memberikan wewenang penuh pada organisasi
struktural/devisi K3 untuk mengawasi
jalannya program K3
c.
Menetapkan
semua manajer harus melaksanakan program K3
d.
Pengenalan
dan penilaian sumber bahaya :
1)
Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan
risiko yang diperkirakan dapat diterima
2)
Melakukan penilaian risiko pada
tiap modifikasi atau penambahan instalasi
3)
Merencanakan “preventive maintenance”
4)
Menyiapkan dan menggunakan “Standard Operating
Procedure” yang selamat untuk mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan.
e.
Seleksi kesehatan bagi karyawan baru dan “medical check
up” secara rutin bagi seluruh karyawan, penyediaan poliklinik, tenaga medis dan
rumah sakit rujukan
f.
Pemilihan
dan penempatan karyawan :
1) Penerimaan karyawan dilakukan
dengan seleksi yang ketat sesuai pekerjaan yang akan dilakukan nanti.
2) Penempatan karyawan berdasarkan
seleksi, wawancara dan sesuai dengan lingkup pekerjaan suatu jabatan dan uraian
pekerjaan
g.
Pendidikan
ketrampilan, kesehatan kerja dan manajemen
1) Memberikan pendidikan dan
pelatihan K3
2) Pendidikan dan pelatihan K3
termasuk kepada kontraktor jasa
3) Pelatihan P3K
bagi karyawan secara berkala
h.
Motivasi
1)
Mengkampanyekan bahwa masalah K3 merupakan tanggung
jawab moral bersama.
2)
Melakukan pemilihan karyawan teladan bidang K3
3)
Memberikan insentif ke semua karyawan terhadap
keberhasilan target produksi dan efisiensi
4)
Memberikan sangsi bagi karyawan yang melanggar
peraturan perusahaan.
i.
Pembelian
dan kendali rekayasa
1)
Pembelian barang dan bahan-bahan kimia harus sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan
j.
Laporan
analisa penyelidikan kejadian/kecelakaan
1)
Mengadakan penelitian atas suatu kecelakaan yang
terjadi atau hampir celaka secara seksama dan memberikan sangsi apabila
diperlukan.
2)
Melaporkan semua kecelakaan kepada pemerintah
3)
Membuat statistik kecelakaan dan analisanya
k.
Pelaksanaan
auditing
1) Melakukan pemeriksaan secara rutin
dan terprogram seluruh area pabrik/non pabrik yang mencakup masalah tindakan
dan kondisi tidak aman
2) Audit dilakukan selain audit
intern juga oleh pihak luar.
l.
Melakukan review atas keberhasilan dan kegagalan untuk
dilakukan perbaikan, peningkatan yang diperlukan dalam mengembangkan
aspek-aspek K3 dalam seluruh kegiatan perusahaan agar mencapai hasil yang
optimal.
MANFAAT
Manfaat dari Penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja. No.Per 05/Men/96 :
A. Bagi Perusahaan:
1. Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan
perundangan dibidang K3
2. Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam
rangka meningkatkan kinerja SMK3
3. Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta
kekurangan dari penerapan SMK3
4. Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
5. Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan
meningkatkan daya saing perusahaan
6. Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja
mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
7. Terpantaunya bahaya dan risiko di
perusahaan
8. Penanganan berkesinambungan terhadap
risiko yang ada diperusahaan
9. Mencegah kerugian yang lebih besar
kepada perusahaan
10. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan
SMK3
B. Bagi Pemerintah:
1. Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di
bidang K3
2. Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum
internasional
3. Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan
meningkatkan produktifitas kerja/nasional
4. Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan
1. KOMITMEN DAN
KEBIJAKAN
1.1 KEPEMIMPINAN DAN
KOMITMEN
* organisasi K3
*
menyediakan anggaran, SDM dan sarana
*
penetapan tanggung jawab, wewenang dan
kewajiban
*
perencanaan K3
* melakukan
penilaian
1.2. TINJAUAN AWAL
K3
* identifikasi kondisi dan sumber bahaya
*
pengetahuan dan peraturan perundangan K3
*
membandingkan penerapan
*
meninjau sebab dan akibat
*
efisiensi dan efektifitas
2. PERENCANAAN
2.1. MANAJEMEN
RESIKO
2.2. PERATURAN
PERUNDANGAN
2.3. TUJUAN DAN
SASARAN
* dapat diukur
*
satuan/indikator pengukuran
*
sasaran pencapaian
*
jangka waktu pencapaian
2.4. INDIKATOR
KINERJA
2.5. PERENCANAAN
AWAL DAN PERNCANAAN
KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG
3. PENERAPAN
3.1 JAMINAN
KEMAMPUAN
*
SDM, sarana dan dana
*
integrasi
*
tanggung jawab dan tanggung gugat
*
konsultansi, motivasi dan kesadaran
*
pelatihan dan kompetensi kerja
3.2 KEGIATAN
PENDUKUNG
·
Komunikasi
·
Pelaporan
·
Pendokumentasian
·
Pengendalian dokumen
·
Pencatatan dan manajemen informasi
3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN
PENGENDALIAN RESIK
·
Manajemen resiko
·
Perencanaan (design) dan rekayasa
·
Pengendalian administratif
·
Tinjauan kontrak
·
Pembelian
·
Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
·
Prosedur menghadapi insiden
·
Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
4. PENGUKURAN DAN
EVALUASI
4.1 INSPEKSI DAN
PENGUJIAN
·
Personel berpengalaman dan berkeahlian
·
Catatan terpelihara dan tersedia
·
Peralatan dan metode yang memadai
·
Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
·
Penyelidikan atas insiden
·
Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
4.2 AUDIT SiMK3
·
Dilakuan secara berkala
·
Personel berkompeten
·
Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3 TINDAKAN
PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
hasil temuan pemantauan, audit dan
tinjauan ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan
5. PENINJAUAN ULANG
DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
1.
Evaluasi penerapan
kebijakan K3
2.
Tujuan,sasaran dan
kinerja K3
3.
Hasil temuan audit
SMK3
4.
Evaluasi efektifitas
penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya
MEKANISME DAN TEKNIK AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
AUDIT SMK3
Per.Menaker No. 05/MEN/1996
Per.Menaker No. 05/MEN/1996
DIFINISI AUDIT SMK3
·
Alat
untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat
kerja
·
Pemeriksaan
secara sistimatik
·
Audit
dilakukan secara independen
·
Audit
SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
UNSUR-UNSUR DALAM
PENGERTIAN AUDIT SMK3
•
Alat
untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat
kerja
•
Pemeriksaan
secara sistimatik
•
Audit
dilakukan secara independen
•
Audit
SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
1.
Untuk
pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg
ditunjuk Menteri
2.
Audit
SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
3.
Perubahan
atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
4.
Direktur
berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan
pertimbangan tingkat resiko bahaya
5.
Audit
SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3
tahun sekali
6.
Audit
SMK3 dilakukan badan audit
7.
Badan
audit membuat RTA
8.
Menyampaikan
RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja
setempat
9.
Mengadakan
koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
10. Perusahaan wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk
pelaksanaan audit
11. Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd
Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
12. Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
13. Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi
dan penilaian
14. Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur :
a.
Memberikan
sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
b.
Menginstruksikan
kpd pegawai pengawas untuk mengambil
tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
15. Sertifikat ditanda
tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
16. Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh
Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
17. Biaya pelaksanaan audit dibebankan kepada perusahaan yang
bersangkutan
1. PEMBANGUNAN
DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
a.
tertulis dan bertanggal
b.
ditanda tangani pengusaha/pengurus
c.
disusun dng proses konsultasi
d.
mengkomunikasikan kebijakan
e.
dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
f.
peninjauan ulang kebijakan
1.2. TANGGUNG JAWAB
DAN WEWENANG BERTINDAK
a.
disebar luaskan dan didokumentasikan
b.
penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
c.
tanggung jawab pimpinan unit
d.
saran ahli K3
e.
pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
f.
laporan kinerja K3
g.
tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat
kerja
h.
memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
i.
tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3
dilaksanakan
1.3 TINJAUAN ULANG
DAN EVALUASI
a.
dicatat dan didokumentasikan
b.
diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan
manajemen
c.
meninjau ulang pelaksanaan SMK3
1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
a.
pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan
wakil prsh
b.
prosedur konsultasi
c.
membentuk P2K3
d.
jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
e.
jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
f.
fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
g.
pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
h.
tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
i.
pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan
pelatihannya
j.
pengumuman ttg struktur kel.kerja
2.
STATEGI PENDOKUMENTASIAN
2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
a.
identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
b.
penetapan RENSTRA K3
dan penerapan
c.
pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses,
proyek atau tempat kerja tertentu
d.
perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden,
catatan K3
e.
perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan
prioritas dan
f.
penyediaan sumber daya
2.2 MANUAL SMK3
a.
manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur
K3 untuk semua tingkatan
b.
dlm prsh
c.
bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan
dgn produk, proses atau tempat
d.
kerja tertentu
e.
manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
a.
informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara
sistematis
b.
catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat
terbuka
3. PENINJAUAN
ULANG PERANGCANGAN (Design) DAN KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN
PERANCANGAN
a.
adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap
perancangan atau
b.
perancangan ulang
c.
prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap
perancangan
d.
verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg
kompeten
e.
semua perubahan dan modifikasi perancangan yg
berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan
disetujui oleh
f.
petugas yg berwenang
3.2 PENINJAUAN ULANG
KONTRAK
a.
adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan
menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang
dan jasa dlm suatu kontrak
b.
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan
pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
c.
kontrak
ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
d.
Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan
didokumentasikan
4.
PENGENDALIAN DOKUMEN
4.1 PERSETUJUAN DAN
PENGELUARAN DOKUMEN
a.
Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal
pengeluaran dan tanggal modifikasi
b.
Tercantum penerima distribusi dokumen
c.
Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd
tempat yg ditentukan
d.
Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg
disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
a.
Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan
dokumen K3
b.
Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau
lampirannya
c.
Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar
seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan
dokumen using
5. PEMBELIAN
5.1 SPESIFIKASI
PEMBELIAN BARANG DAN JASA
a.
Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek
dan informasi relevan dgn K3
telah diperiksa sebelum keputusan membeli
b.
Spek pembelian
harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku
c.
Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh
pd saat keputusan pembelian dilakukan
d.
Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD
dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian.
5.2 SISTEM
VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI
a.
Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya
dgn spesifikasi pembelian
5.3 KONTROL BARANG
DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
a.
Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko
thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya
dipelihara
b.
Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan
jelas
6.
KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN
SMK3
6.1 SISTEM KERJA
a.
Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya
potensial dan resiko dari suatu proese
kerja
b.
Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
c.
Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas
berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja
d.
Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko
terdokumentasi
e.
Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat
mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja
f.
Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh
petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk
g.
Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu
dlm kondisi layak
h.
APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan
i.
Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila
terjadi perubahan proses kerja
6.2 PENGAWASAN
a.
Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
prosedur dan petunjuk kerja
b.
Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan
tingkat resiko tugas
c.
Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan
pembuatan upaya pengendalian
d.
Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan
kecelakaan dan PAK
e.
Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
a.
Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan
kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK
b.
Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan
TK
6.4 LINGKUNGAN KERJA
a.
Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk
mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
b.
Adanya pemngendalian atas tempat-tempat dgn
pembatasan ijin masuk
c.
Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja
sesuai dgn standar dan pedoman teknis
d.
Rambu keselamatan dan ointu darurat harus dipasang
sesuai standar dan pedoman teknis
6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA
PRODUKSI
a.
Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan
sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman
sesuai peraturan, standar dan ketentuan
b.
Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan,
pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara
c.
Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat
yg masih berlaku
d.
Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus
dilakukan personel yg kompeten
e.
Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan
peraturan
f.
Terdapat
prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlaatan yg kondisi K3 nya kurang baik
dan perlu perbaikan
g.
Terdapat
sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan
h.
Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem
penguncian pengoperasian (lock out system)
i.
Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin
peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan
6.6 PELAYANAN
a.
Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan UU KK
b.
Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak
6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
a.
Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm temoat
kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan
b.
Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh
petugas yg kompeten
c.
TK mendapat
instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko
d.
Petugas diberikan pelatihan khusus
e.
Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan
secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK
f.
Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara
secara berkala
g.
Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk
mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten
6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
a.
Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada
memenuhi standar dan pedoman teknis
b.
Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
per.per-uu-an yg berlaku
7. STANDAR
PEMANTAUAN
7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
a.
Pelaksanaan inspeksi secara teratur
b.
Dilaksanakan bersama
oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih
c.
Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
d.
Menggunakan cheklist
e.
Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
f.
Memantau tindakak kolektif untuk menentukan
efektifitasnya
7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
a.
Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan
dipelihara
b.
Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan
psikologis
7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
a.
Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi,
kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3
b.
Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten
7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN
a.
Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
b.
Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan
kesehatan perlu dilakukan
c.
Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
d.
Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg
berlaku
e.
Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn
per.per-uu-an yg berlaku
8.
PELAPORAN DAN PERBAIKAN
KEKURANGAN
8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT
Adanya prosedur proses pelaporan
sumber bahaya da diberitahukan setiap personil
8.2 PELAPORAN INSIDEN
a.
Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua
kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
b.
Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN
a.
Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK
b.
Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih
c.
Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal
pelaksanaan perbaikan
d.
Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk
e.
Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat
terjadinya kec.
f.
Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
8.4 PENANGAN MASALAH
a.
Adanya prosedur untuk mEnanganai masalah K3 sesuai
per.per-uu-an yg berlaku
b.
TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan
menerima informasi kemajuan penyeleseiannya
9.
PENGELOLAAN MATAERIAL DAN
PERPINDAHANNYA
9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
a.
Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan
menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis
b.
Dilakukan oleh petugas yg kompeten
c.
Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian
resiko
d.
Metode penananan
bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan
9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN
PEMBUANGAN
a.
Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpann dan
dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per.
b.
Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan
pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa
c.
Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara
aman sesuai per.
9.3 BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
a.
Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan,
penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per.
b.
LSDS yg komprehensif hrus dibuat
c.
Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan
bahan berbahaya
d.
Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan
per. dan standar
e.
Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara
aman bahan berbahaya
f.
Pelatihan thd petugas yang menangani
10.
PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN
DATA
10.1 CATATAN K3
a.
Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan,
mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3
b.
Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis
yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat
c.
Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk
menjaga kerahasiaan catatan
d.
Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan
dipelihara
e.
Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi
kesehatan dipelihara
10.2 DATA DAN PELAPORAN
K3
a.
Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
b. Laporan rutin kinerja K3 dibuat
dan diiformasikan dlm prsh.
11. AUDIT SMK3
11.1 AUDIT INTERNAL SMK3
a.
Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa
kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif
b.
Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di
prsh
c.
Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan
petugas lain yg berkepentingan
d.
Kekurangan yg ditemukan pd saat audit dirpioritaskan
dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan
12.
PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN
KEMAMPUAN
12.1 STRATEGI PELATIHAN
a.
Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
b.
Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK
perusahaan
c.
Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat
kemampuan dan keahlian
d.
Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten
dan diakreditasi meneurut ketentuan per.
e.
Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk
pelaksanaan pelatihan yg efektif
f.
Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh
pelatihan
g.
Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan
untuk menjamin peningkatan secara
berkelanjutan
h.
Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur
untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
a.
Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan
dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan
pelaksanaan K3
b.
Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai
dengan peran dan tanggung jawab ybs
12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
a.
Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru
dan yg dipindahkan
b.
Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana
produksi
c. Bila diperlukan diberikan
pelatihan penyegaran kpd semua TK
12.4 PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG
DAN KONTRAKTOR
a.
Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan
Prosedur K3 untuk semua TK
b.
Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan
taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja
12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
a.
Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd
persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuk melaksanakan tugas
khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan
SERTIFIKASI SMK3
1.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat
pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3
2.
Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan
oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3
3.
Sertifikat
SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kesimpulan :
1. Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2. Penerapan SMK3 dengan Menetapkan dan
menerapkan kebijakan K3, menentukan
tujuan dan sasaran, memantau, mengevaluasi, melakukan tindakan perbaikan dan
pencegahan secara berkesinambungan akan menciptakan tempat kerja yang aman dan
efisien, menurunkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3. SMK3 merupakan pendekatan partisipatif
pelaksanaan K3 dalam merubah perilaku K3
4. SMK3 merupakan aspek penting dalam
pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko
5. Hasil audit menunjukan tingkat penerapan
SMK3 dan pelaksanaan peraturan K3
____________________________________________________________________________________
Sumber
: Bahan Ajar pada Acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Lingkungan Kementerian Pertanian.
Bapak Pungky Wiatmoko
Ibu drg. Heny D. Mayawati, MKKK.
No comments:
Post a Comment