Tuesday 1 March 2016

7 Alasan Mengapa Barat Takut pada Dr Zakir Naik


Meskipun banyak warga Eropa dan Amerika kagum terhadap Dr Zakir Naik dan berusaha menghadiri forum-forumnya, ternyata tidak demikian dengan pemerintahnya. Sejumlah negara seperti Inggris dan Kanada mencekal Dr Zakir Naik. Amerika Serikat bahkan terang-terangan mengecam Dr Zakir Naik.
Mengapa Barat takut pada Dr Zakir Naik?

1. Dr Zakir Naik Nyatakan Teror 9/11 “Pekerjaan Orang Dalam”

Ini adalah alasan formal yang disampaikan oleh pemerintah AS sebagaimana diberitakan Washington Post. Pemerintah AS mengecam Dr Zakir Naik sewaktu mendapatkan penghargaan dari pemerintah Arab Saudi pada Maret 2015.
“Pandangan Dr Zakir Naik tentang teror 9/11 sungguh tercela,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Jen Psaki.


2. Dr Zakir Naik Membeberkan Terorisme Amerika

Hal yang juga dikecam Washington dan mencuat di media terkait Dr Zakir Naik, kristolog dunia itu dikecam karena menyatakan Amerika adala teroris terbesar.
Pada tahun 2015, Departemen Luar Negeri AS mengkritik Raja Arab Saudi Salman karena memberikan hadiah internasional Raja Faisal berupa emas 24 karat dan uang 200 ribu dollar Amerika. Pasalnya, Zakir Naik pernah menyebut Amerika sebagai teroris terbesar.
Selain itu, dalam beberapa ceramahnya, Dr Zakir Naik juga mengungkapkan aksi terorisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat sejak menginvasi Irak.


3. Dr Zakir Naik Menyebut George W Bush dan pemimpin Amerika sebagai Teroris


Dr Zakir Naik juga pernah menyebutkan bahwa George W Bush adalah teroris. Pernyataan-pernyataan Dr Zakir Naik itu pantas untuk ditakuti Amerika Serikat mengingat popularitas dan pengaruh Dr Zakir Naik terus meningkat. Selain jutaan orang telah mendengar ceramahnya secara langsung, ratusan juta orang telah menonton video-video ceramahnya.

Namun, selain 3 alasan yang juga diberitakan media Barat itu, ada 4 alasan berikutnya yang lebih menakutkan bagi Barat. 

4. Banyak Orang Masuk Islam di Forum Dr Zakir Naik


Alasan ini tidak pernah disebutkan oleh media Barat sebagaimana 3 alasan sebelumnya. Namun, hal ini sesungguhnya lebih menakutkan bagi Barat.
Di saat gereja semakin sepi dan orang-orang Barat semakin ragu-ragu dengan teologi mereka sendiri, tiba-tiba Dr Zakir Naik datang seperti gelombang. Ceramah-ceramahnya membabat habis kesalahan dalam teologi gereja.
Dengan penjelasan yang argumentatif dan mudah dipahami, Dr Zakir Naik mematahkan trinitas, membongkar bahwa Yesus bukan tuhan, dan sebagainya. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan Dr Zakir Naik lebih hebat dari gurunya, Ahmad Deedat. Pasalnya, tidak sedikit orang yang masuk Islam setelah mendapatkan penjelasan dari Dr Zakir Naik.


5. Menguatnya Dakwah Islam di Barat


Melalui ceramah-ceramahnya di sejumlah negara Eropa, Dr Zakir Naik seperti langsung menusuk ke jantung pertahanan Barat. Hampir setiap ceramahnya dihadiri ribuan orang sehingga jumlah audiens Dr Zakir Naik telah mencapai jutaan orang yang sebagiannya hidup di Barat.
Mereka yang tadinya hanya mengetahui Islam dari media, kini mulai mengetahui prinsip-prinsip Islam dari Al Quran dan As Sunnah yang dijelaskan oleh Dr Zakir Naik. Meluasnya dakwah Islam ini, meskipun tidak semuanya masuk Islam, sudah cukup mengkhawatirkan Barat. Sebab merunut The Clash of Civilization-nya Samuel Huntington, Barat tengah menempatkan Islam sebagai musuh. Jika ternyata warganya sendiri memahami Islam dengan baik, hal itu sangat membahayakan bagi hegemoni politik mereka.

6. Dr Zakir Naik juga Ditakuti Gereja


Cukup beralasan jika pemerintah Barat takut pada Dr Zakir Naik karena gereja-gereja pun tidak sanggup membendung gelombang dakwah Islam yang dibawakannya. Salah satu alasan mengapa acara debat terbuka yang dilakukan Dr Zakir Naik tidak sebanyak debat terbuka yang digelar Ahmad Deedat ternyata tidak banyak gereja yang berani menghadapi Dr Zakir Naik.
Bahkan dikabarkan Dr Zakir Naik telah mengirimkan surat tantangan debat kepada Vatikan, namun hingga hari ini tantangan itu tidak dijawab.


7. Pengaruh Dr Zakir Naik semakin Meluas


Bersamaan dengan derasnya gelombang dakwah Islam, pengaruh Dr Zakir Naik semakin meluas. Di India, Dr Zakir Naik masuk 100 tokoh paling berpengaruh serta dinobatkan sebagai 3 besar guru spiritual di India yang mayoritasnya bukan muslim.
 

Monday 15 February 2016

AWASS !!! Layar Gadget Bikin Retina Mata Bolong dan Buta


 https://spvagoongmanfaat.files.wordpress.com/2013/01/lubangdiretinamata.jpg
Mulai sekarang bijak-bijaklah menggunakan gadget. Pemakaian gadget yang terlalu lama dapat menyebabkan mata cepat lelah. Kondisi ini bisa memicu terjadinya lattice degenerasi atau dalam bahasa awamnya "bolong-bolong" pada retina, yang bila dibiarkan dapat menyebakan retina terlepas bahkan kebutaan.

Dijelaskan dr. Ikhsan Revino, SpM dari Klinik Mata SMEC, rasa lelah sangat memengaruhi kualitas retina mata. Bila mata sering dipaksa bekerja, maka semakin besar potensi kerusakan retina.

Indikatornya adalah adanya bintik-bintik atau seperti lalat berterbangan di penglihatan. Serabut-serabut merah pada mata juga bisa menjadi tandanya.

"Bila dicek secara medis, akan terlihat di dalam retina mata semacam bolong-bolong. Itulah lattice yang bila dibiarkan akan menyebabkan kebutaan," jelasnya, Kamis (16/10/2014).

Umumnya terjadi karena penurunan fungsi tubuh seiring proses penuaan (degenerasi). Namun lattice degenerasi bisa datang lebih cepat datang karena pengaruh gaya hidup, salah satunya penggunaan gadget, seperti ponsel pintar, tablet, komputer, dan laptop. Di samping itu, riwayat trauma benturan juga dapat memicu kondisi ini.

Lantas bagaimana penggunaan gadget yang tepat agar mata terhindar dari rasa lelah sehingga retina mata tetap terlindungi?

"Pakai gadget jangan terlalu lama. Gunakan pola 20-20-20 yang artinya setelah menggunakan gadget setelah 20 menit, istirahatkan mata selama 20 detik dengan menatap objek yang letaknya sejauh 20 kaki atau sekitar 6 meter," katanya.

Lalu, atur pula pencahayaan alat, jangan terlalu terang dan jangan terlalu gelap. Jaga jarak pandang, sebaiknya berjarak 30-50 sentimeter.

http://gaboong.com/wp-content/uploads/2015/08/Bahaya-Gadged-Bagi-Kesehatan.jpg
 

Kesehatan mata juga bergantung pada kualitas tidur dan pola makan. Istirahat yang cukup dan perbanyak konsumsi makanan yang mengandung vitamin A dan C, serta antioksidan.
Orang tua yang memiliki buah hati yang sering beraktivitas dengan gadget disarankan untuk menyeimbangkannya dengan kegiatan di luar ruangan.

"Karena riset di Singapura pada 2008 mengungkap anak yang sering beraktivitas di luar ruangan ternyata kecil kemungkinan matanya mengalami minus. Ini ada hubungannya dengan paparan sinar matahari," ujarnya.

Jangan lupa pula untuk rutin mengecek mata. Orang dewasa dengan mata normal dianjurkan setahun sekali. Sementara pengguna kacamata harusnya enam bulan sekali. Adapun mata anak sebaiknya sudah mulai diperiksa pada masa 6 bulan pertamanya sesuai anjuran WHO. (Tribunnews.com)

Sunday 14 February 2016

Sang Murabbi, Perjalanan Dakwah KH. Rahmat Abdullah


[ust-rahmat-2.jpg] 


Sang Murabbi, Perjalanan Dakwah KH. Rahmat Abdullah

 Rahmat Abdullah telah pergi merengkuh takdir sejarahnya justru ketika dakwah ini sedang memasuki babak baru dengan tantangan-tantangan baru. Menghabiskan seluruh usia produktifnya dalam perjalanan dakwah, Rahmat Abdullah telah meninggalkan ruang kosong yang besar : simbol spiritualisme dakwah kita yang selalu menghadirkan cinta dalam semua kerja dakwah. Para pecinta adalah pemilik ruh yang lembut : lembut seluruh hidupnya, lembut cara perginya. (Anis Matta : Rahmat Abdullah Simbol Spiritualisme Dakwah Kita).

Rahmat Abdullah, yang seringkali dipanggil Bang Mamak oleh warga Kampung Kuningan ini, meskipun lahir dari pasangan asli Betawi, namun ia selalu menghindari sebutan Betawi yang dianggapnya berbau kolonial Belanda. Ia lebih bangga dengan menyebut Jayakarta, karena baginya itulah nama yang diberikan Pangeran Fatahillah kepada tanah kelahirannya. Sebuah sikap yang tak lain lahir dari semangat anti kolonialisme dan imperialisme, serta kebanggaan (izzah) terhadap warisan perjuangan Islam. Pada usia 11 tahun, Rahmat kecil harus menapaki hidupnya tanpa asuhan sang ayah, karena saat itu ia telah menjadi seorang anak yatim. Sang ayah hanya mewariskan pada dirinya usaha percetakan-sablon, yang ia kelola bersama sang kakak dan adik untuk menutupi segala biaya dan beban hidup yang mesti ditanggungnya. Meskipun begitu, Rahmat bukanlah remaja yang cengeng. Walaupun harus ikut membanting tulang mengais rezeki, ia tetap tak mau tertinggal dalam pendidikan. Awal pendidikan resminya ia mulai sejak masuk sekolah dasar negeri di bilangan Kuningan, yang kala itu masih berupa perkampungan Betawi, belum berdiri gedung-gedung pencakar langit. Dan seperti umumnya generasi saat itu, Rahmat kecil setiap pagi mengaji (belajar membaca Al Qur-an, baca tulis Arab, kajian aqidah, akhlaq & fiqh dengan metode baca kitab berbahasa Arab, nukil terjemah dan syarah ustadz) baru siang harinya dilanjutkan dengan sekolah dasar. Tahun 1966, setelah lulus SD, yang tahun ajarannya diperpanjang setengah tahun karena terjadi peristiwa G-30-S/PKI, Rahmat masuk SMP. Tapi kali ini ia mesti keluar lagi karena terjadi dilema dalam dirinya. Ironi memang, di satu sisi keaktifan dirinya sebagai aktifis demonstran anggota KAPPI & KAMI yang dikenal sebagai angkatan 66, namun di hari Jum’at sekolahnya justru masuk pukul 11.30, tepat saat shalat Jum’at. Karenanya pada permulaan tahun ajaran berikutnya (1967/1968) Rahmat memutuskan pindah ke Ma’had Assyafi’iyah, Bali Matraman. Dari hasil test dan interview, ia harus duduk di kelas II Madrasah Ibtidaiyah (tingkat SD). Namun Rahmat tidak puas dengan hasil itu, ia mencoba melakukan lobby dengan seorang ustadz, untuk melakukan test ulang hingga ia pindah duduk di kelas III. Permulaan belajar di Ma’had ini, bagi Rahmat begitu berbekas. Apalagi ia harus ikut mengaji pada seorang ustadz senior Madrasah Tsanawiyah (Tingkat SMP) yang sangat streng dalam berbicara dan mengajar dengan bahasa Arab. Namun tak selang lama, ternyata sang guru kelas ini justru sama-sama mengaji bersamanya. Rahmat memang langsung meloncat naik ke kelas V, di sinilah ia belajar ilmu nahwu dasar yang sangat ia sukai karena dengan ilmu itu terkuaklah setiap misteri intonasi dan narasi penyiar Shauth Indonesia, yang sering disiarkan oleh radio RRI dengan berbahasa Arab. Siaran inilah yang menjadi acara kesukaan Rahmat. Sehingga meski hidupnya serba kekurangan, namun karena sadar akan pentingnya komunikasi dan informasi, Rahmat merelakan uang makannya untuk dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil jerih payahnya mencari pelanggan sablon, untuk membeli radio. Padahal saat itu, radio masih menjadi status simbol bagi orang-orang kaya zaman itu. Selepas kelas V, Rahmat melanjutkan di Madrasah Tsanawiyah Assyafi’iyah. Di MTs ini ia belajar ushul fiqh, musthalah hadits, psikologi & ilmu pendidikan, di samping tetap belajar ilmu nahwu, sharf dan balaghah. Tapi pelajaran yang paling ia sukai adalah talaqqi. Biasanya talaqqi ini dilakukan langsung dengan para masyaikh (kiai) serta bimbingan langsung sang orator pembangkit semangat yang selalu memberikan inspirasi Rahmat muda, KH Abdullah Syafi’i. Di saat ini pula Rahmat merintis dakwah dengan mengajar di Ma’had Asyafi’iyah dan Darul Muqorrobin, Karet Kuningan. Di tempat inilah Rahmat remaja mengabdikan dirinya sebagai guru, pendidik dan mengajarkan berbagai ilmu. Keseharian ini ia jalani bertahun-tahun dengan berjalan kaki dari Bali Matraman ke Karet Kuningan. Bahkan untuk memberikan pelajaran tambahan berupa les privat pun ia lakukan dengan berjalan kaki masuk ke lorong-lorong jalanan Jakarta hingga larut malam. Semangat hidup dan dakwah ini juga ia tuangkan dalam berbagai untaian bait-bait syair, puisi serta berbagai tulisan artikel kecil yang ia kirim ke berbagai media. Tak jarang ia juga berlatih bermain teater bersama rekan-rekan guru atau teman-teman seperjuangannya. Dari jerih payah inilah, selain bisa membeli sebuah motor Honda 66 atau sering disebut motor Chips, Rahmat Abdullah mampu mengasah watak dan pikirannya sehingga menjadi murid terbaik dan murid kesayangan dari KH. Abdullah Syafi’i. Bahkan sempat pada tahun 1980, bersama empat rekannya mau diberangkatkan ke Universitas Al Azhar Kairo Mesir, namun sayang gagal karena adanya ‘fitnah’ dari kalangan internal. Namun hal itu tak menyurutkan Rahmat untuk selalu belajar. Sejak berkenalan dengan Syeikh Mesir yang pernah dikenalkan KH. Abdullah Syafi’i padanya, ia mulai senang melahap berbagai buku dan pemikiran Islam seperti Hasan Al Banna, Sayyid Quthb, Al Maududi serta tokoh nasional seperti HOS Cokroaminoto dan M. Natsir. Sedang dari perjalanan dakwah bersama remaja-remaja Kuningan, menjadikannya sangat suka kala berdiskusi dan berguru dengan tokoh-tokoh M Natsir, Mohammad Roem ataupun Syafrudin Prawiranegara. Rahmat pun mengakui secara terus terang mengadopsi logika dan metode orasi yang ia ambil dari sang orator Isa Anshari dan Buya Hamka serta sang gurunya sendiri, Abdullah Syafi’i yang masyhur dengan teriakan lantang penggugah jiwa. Rahmat remaja meski dikenal sebagai demonstran tapi sosoknya dikenal lembut, bahkan dianggapnya seringkali tidak bisa marah. Kemarahannya akan terlihat meledak jika Islam dilecehkan. Sebagaimana saat mendengar pembicaraan sang kakak, Rahmi, saat meminta kolega bisnisnya yang bekerja sebagai Kopasanda -Kopassus- untuk melunasi hutangnya. Tapi Kopassanda malah menjawab, "Nabi saja bisa meleset janjinya." Kontan mendengar pernyataan itu Rahmat keluar dari ruangan samping dan langsung berucap, "Nabi yang mana janjinya tidak tepat," Kopasanda itu malah menjawab, "Anda ndak usah ikut campur dengan urusan ini." Rahmat remaja langsung menyambut, "Suara Bapak terdengar di telinga saya di sini, sekali pun bapak berpakaian dinas, nabi yang mana yang ingkar janji itu," ujar Rahmat menahan emosi. Akhirnya Kopasanda itu minta maaf. Sikap tegas ini lah yang menjadikan Rahmat Abdullah muda sangat disegani para pemabok ataupun preman. Karena caranya mendekati yang bersahabat. Bahkan, meski pernah kakaknya disakiti jagoan Kuningan waktu itu, H. Hamdani, ia tetap bisa menghadapinya dengan baik. Malah anak jagoan itu yang kemudian sempat ditahan polisi. Anak-anak muda, preman, seniman semuanya ia rangkul terutama dalam wadah seni teater yang sering ia gelar di lapangan depan masjid Raudhtul Fallah —lapangan yang berada di belakang Dubes Malaysia saat ini-. Di tempat inilah Rahmat muda sering mengekspresikan syair dan puisinya serta peranan imajinasi dan pemikirannya sebagai sutradara teater dengan menggelar pagelaran teater drama terbuka. Teater yang terakhir kali ia pentaskan berjudul "Perang Yarmuk" yang tampil bersama Abdullah Hehamahua (1984). Dimana pementasannya sempat dikepung oleh intel dan aparat keamanan karena dianggap subversif di masa kekuasan Suharto. Selepas pentas pun, tak ayal Rahmat dipanggil untuk menghadap KODIM. Namun Rahmat justru menjawab "Kalau yang memanggil Ibu, saya akan datang. Kalau yang memanggil KODIM sampai kapan pun saya tak akan pernah datang. Kalau mau saya datang ke KODIM, datang dulu ke ibu saya," ungkap Rahmat muda menjawab aparat dari kodim yang melayangkan surat panggilannya. Bahkan salah satu aparat KODIM, Soeryat, sempat menangis di hadapan Rahmat muda karena nasehat-nasehatnya agar tidak saling ‘memberangus’ sesama Muslim. Keasyikan menceburkan diri dalam dakwah, rupanya menjadikan Rahmat tak sadar telah dimakan usia. Rahmat baru tersadar ketika seorang teman yang baru menikah mengingatkan sudah waktunya memikirkan bangunan rumah tangga. Barulah ia menyadari usianya sudah memasuki tahun ke-32. Malam itu, malam Kamis 14 Ramadhan 1405 H. (1984 M), bertiga; Rahmat, ibunda dan bibi datang mengkhitbah seorang anak yang pernah menjadi muridnya, Sumarni, tatkala Rahmat duduk di kelas II MTs. Saat itu Sumarni masih menjadi siswi kelas I Madrasah Ibtidaiyah (lk. Umur 5 tahun). Ia adalah sang nominator juara I untuk lomba praktik ibadah. Saat berlangsungnya khitbah, ketika keluarga Rahmat mengajukan usulan walimah bulan Syawal seperti kebiasaan Rasululllah saw, seorang ustadz wakil dari perempuan mengatakan, "Itu tetap walimah, tetapi Anda tidak akan menemukan keberkahan seperti bulan (Ramadhan) ini." Akhirnya, disepakati untuk nikah besok malamnya, malam Jum’at 15 Ramadhan. "Soal KUA urusan Ane, tinggal terima surat aje," ujar ustadz tadi. "Bah, ini rada-rada ketemu," ujar Rahmat muda dalam hati. Walhasil sampai menjelang rombongan berangkat 15 Ramadhan itu, masih ada teman pemuda masjid yang bertanya, "Ini mau kemana sih?" Apalagi suasana saat itu memang masih represif. Bahkan belum sebulan menikah, di pagi buta ba’da subuh sesaat setelah peristiwa Tanjung Periok, Rahmat telah dijemput untuk mendengarkan rekaman peristiwa penembakan massa di Tanjung Priok yang terjadi semalam. Pagi itu lelaki yang sudah mulai akrab dipanggil Ustadz Rahmat itu, bersama pemuda Islam lainnya langsung meninjau lokasi yang porak poranda. Mendengar peristiwa itu pun, sang mertua justru mengusulkan untuk selalu membawa sang isteri untuk diajak juga keliling berbagai kota di Jawa. "Untuk penjajagan sikap ummat dan apa yang kerennya disebut ‘konsolidasi’lah," ujar Ustadz Rahmat saat diwawancarai beberapa saat lalu. Setelah menikah, ia tinggal di Kuningan, bersama Ibu dan Adiknya. Hingga lahir tiga orang anaknya, Shofwatul Fida (19), Thoriq Audah (17) dan Nusaibatul Hima (15). Pada pertengahan tahun 80-an Rahmat muda bergabung dengan Harakah Islamiyah yang saat itu tumbuh berkembang di Indonesia. Bersama Abu Ridho, Hilmi Aminudin dan beberapa tokoh pemuda Islam lainnya terus bersatu bergerak dalam dakwah yang lebih luas dan tertata. Gerakan dakwahnya ini lebih terinspirasi pada gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Hasan Al Banna di Mesir yang sama-sama menjadi acuan kalangan muda saat itu Pemikiran Hasan Al Banna yang telah lama menginspirasi dakwah pribadinya kini telah bertemu implementasinya bersama teman-teman yang merintis pendidikan dan kaderisasi dalam rangka penyadaran akan Islam dan mempertahankan kemurniannya. Di wadah baru inilah Rahmat selain berdiskusi, mengakses berbagai informasi tanpa melalaikan fungsi utama juga sebagai pendidik, penceramah, Rahmat merintis sebuah majalah Islam yang sangat disukai dan digemari kalangan muda. Namun sayang, saluran ekspresi pemikirannya itu harus dibredel di saat rezim orde baru mulai mengkhawatirkan kiprahnya. Namun pembredelan itu tak menyurutkan Rahmat untuk membuka lembaran baru berekspresi dalam dakwah. Dan setelah 8 tahun menetap di Kuningan, ia mengontrak di Jl. Potlot I/ 29 RT 2 RW 3 Duren Tiga, Kalibata. Di sana lahir anaknya, Isda Ilaiha (13). Tapi panggilan dakwah sepertinya lebih memanggilnya. Tahun 1993 bersama murid-muridnya mencoba membangun pengembangan dunia pendidikan dan sosial dengan mendirikan Islamic Center Iqro’ yang terletak di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Di sini pula ia menetap dan memboyong keluarganya dari kontrakannya di Gang Potlot, Duren Tiga, Kalibata menuju tanah yang masih penuh rawa untuk berekspresi mengembangkan cita-citanya melalui kajian kitab-kitab klasik dan kontemporer. Di tempat terakhir ini merintis segala impian dan lahir anak-anaknya, Umaimatul Wafa (11), Majdi Hafizhurrahman (9), Hasnan Fakhrul Ahmadi(7).Di sini kesibukannya, semakin padat. Tetapi, kebiasaan pribadinya, untuk membaca, mengkaji Al Qur’an dan Tafsirnya, Hadits dan syarahnya tetap berjalan. Begitupun, kegiatannya mengisi pengajian di kantor, kampus, serta melayani berbagai macam konsultasi sejak lepas subuh hingga jam 08.00 pagi. Ditambah lagi kesibukan di Iqro’. Bahkan, kegiatan rutin ini tetap ia jalani meskipun semenjak tahun 1999 ia diamanahi sebagai Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Keadilan. Demikian juga saat beralih menjadi Ketua Majelis Syuro sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera yang ia dirikan bersama teman-teman seperjuangan setelah lebih dari 10 tahun ia rintis. Pada tahun 2004 sang aktivis demonstrasi, budayawan, filosof, guru dan pendidik yang disegani anak muda ini harus masuk ke gedung parlemen. Ustadz Rahmat terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Bandung, Jawa Barat. Dan baru pada saat Ustadz Rahmat Abdullah mencalonkan diri inilah Bandung untuk pertama kalinya dimenangkan partai Islam. Meskipun telah menjadi wakil rakyat, Ustadz Rahmat dikenal dikalangan Komisi III sebagai wakil rakyat yang tetap bersuara lantang, namun penuh santun dan filosofis sekaligus puitis dalam mengkritisi setiap kabijakan. Tak peduli menteri, presiden dan pejabat manapun ia sampaikan kritikan tajam membangunnya yang seringkali menjadi wacana baru bagi para pemimpin negeri ini. Bahkan jabatan terakhir sebagai Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera ia emban dengan penuh amanah dan luapan semangat hingga akhir hayatnya saat ia harus dijemput kematian sesaat setelah berwudhu hendak menunaikan penghambaan pada sang Khalik, Selasa (14/6). Sebuah harapan yang mungkin telah engkau ungkapkan sepekan sebelum dirimu meninggal. Dimana tidak biasanya dirimu ditegur isterimu ketika membuka album-album kenanganmu. "Lihat nih, orang Betawi kini telah keliling dunia, ke Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Amerika juga Makkah. Tinggal ke akheratnya saja yang belum," ujarmu berseloroh yang kini telah kau buktikan. Selamat jalan guruku, jejak langkah perjuanganmu akan kami teruskan. Sumber : http://www.warisansangmurabbi.com/data/index.biografi.html Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

 Sang Murabbi Part 1

Sang Murabbi Part 2


 

 

 

Rahmat Abdullah, yang seringkali dipanggil Bang Mamak oleh warga Kampung Kuningan ini, meskipun lahir dari pasangan asli Betawi, namun ia selalu menghindari sebutan Betawi yang dianggapnya berbau kolonial Belanda. Ia lebih bangga dengan menyebut Jayakarta, karena baginya itulah nama yang diberikan Pangeran Fatahillah kepada tanah kelahirannya. Sebuah sikap yang tak lain lahir dari semangat anti kolonialisme dan imperialisme, serta kebanggaan (izzah) terhadap warisan perjuangan Islam. Pada usia 11 tahun, Rahmat kecil harus menapaki hidupnya tanpa asuhan sang ayah, karena saat itu ia telah menjadi seorang anak yatim. Sang ayah hanya mewariskan pada dirinya usaha percetakan-sablon, yang ia kelola bersama sang kakak dan adik untuk menutupi segala biaya dan beban hidup yang mesti ditanggungnya. Meskipun begitu, Rahmat bukanlah remaja yang cengeng. Walaupun harus ikut membanting tulang mengais rezeki, ia tetap tak mau tertinggal dalam pendidikan. Awal pendidikan resminya ia mulai sejak masuk sekolah dasar negeri di bilangan Kuningan, yang kala itu masih berupa perkampungan Betawi, belum berdiri gedung-gedung pencakar langit. Dan seperti umumnya generasi saat itu, Rahmat kecil setiap pagi mengaji (belajar membaca Al Qur-an, baca tulis Arab, kajian aqidah, akhlaq & fiqh dengan metode baca kitab berbahasa Arab, nukil terjemah dan syarah ustadz) baru siang harinya dilanjutkan dengan sekolah dasar. Tahun 1966, setelah lulus SD, yang tahun ajarannya diperpanjang setengah tahun karena terjadi peristiwa G-30-S/PKI, Rahmat masuk SMP. Tapi kali ini ia mesti keluar lagi karena terjadi dilema dalam dirinya. Ironi memang, di satu sisi keaktifan dirinya sebagai aktifis demonstran anggota KAPPI & KAMI yang dikenal sebagai angkatan 66, namun di hari Jum’at sekolahnya justru masuk pukul 11.30, tepat saat shalat Jum’at. Karenanya pada permulaan tahun ajaran berikutnya (1967/1968) Rahmat memutuskan pindah ke Ma’had Assyafi’iyah, Bali Matraman. Dari hasil test dan interview, ia harus duduk di kelas II Madrasah Ibtidaiyah (tingkat SD). Namun Rahmat tidak puas dengan hasil itu, ia mencoba melakukan lobby dengan seorang ustadz, untuk melakukan test ulang hingga ia pindah duduk di kelas III. Permulaan belajar di Ma’had ini, bagi Rahmat begitu berbekas. Apalagi ia harus ikut mengaji pada seorang ustadz senior Madrasah Tsanawiyah (Tingkat SMP) yang sangat streng dalam berbicara dan mengajar dengan bahasa Arab. Namun tak selang lama, ternyata sang guru kelas ini justru sama-sama mengaji bersamanya. Rahmat memang langsung meloncat naik ke kelas V, di sinilah ia belajar ilmu nahwu dasar yang sangat ia sukai karena dengan ilmu itu terkuaklah setiap misteri intonasi dan narasi penyiar Shauth Indonesia, yang sering disiarkan oleh radio RRI dengan berbahasa Arab. Siaran inilah yang menjadi acara kesukaan Rahmat. Sehingga meski hidupnya serba kekurangan, namun karena sadar akan pentingnya komunikasi dan informasi, Rahmat merelakan uang makannya untuk dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil jerih payahnya mencari pelanggan sablon, untuk membeli radio. Padahal saat itu, radio masih menjadi status simbol bagi orang-orang kaya zaman itu. Selepas kelas V, Rahmat melanjutkan di Madrasah Tsanawiyah Assyafi’iyah. Di MTs ini ia belajar ushul fiqh, musthalah hadits, psikologi & ilmu pendidikan, di samping tetap belajar ilmu nahwu, sharf dan balaghah. Tapi pelajaran yang paling ia sukai adalah talaqqi. Biasanya talaqqi ini dilakukan langsung dengan para masyaikh (kiai) serta bimbingan langsung sang orator pembangkit semangat yang selalu memberikan inspirasi Rahmat muda, KH Abdullah Syafi’i. Di saat ini pula Rahmat merintis dakwah dengan mengajar di Ma’had Asyafi’iyah dan Darul Muqorrobin, Karet Kuningan. Di tempat inilah Rahmat remaja mengabdikan dirinya sebagai guru, pendidik dan mengajarkan berbagai ilmu. Keseharian ini ia jalani bertahun-tahun dengan berjalan kaki dari Bali Matraman ke Karet Kuningan. Bahkan untuk memberikan pelajaran tambahan berupa les privat pun ia lakukan dengan berjalan kaki masuk ke lorong-lorong jalanan Jakarta hingga larut malam. Semangat hidup dan dakwah ini juga ia tuangkan dalam berbagai untaian bait-bait syair, puisi serta berbagai tulisan artikel kecil yang ia kirim ke berbagai media. Tak jarang ia juga berlatih bermain teater bersama rekan-rekan guru atau teman-teman seperjuangannya. Dari jerih payah inilah, selain bisa membeli sebuah motor Honda 66 atau sering disebut motor Chips, Rahmat Abdullah mampu mengasah watak dan pikirannya sehingga menjadi murid terbaik dan murid kesayangan dari KH. Abdullah Syafi’i. Bahkan sempat pada tahun 1980, bersama empat rekannya mau diberangkatkan ke Universitas Al Azhar Kairo Mesir, namun sayang gagal karena adanya ‘fitnah’ dari kalangan internal. Namun hal itu tak menyurutkan Rahmat untuk selalu belajar. Sejak berkenalan dengan Syeikh Mesir yang pernah dikenalkan KH. Abdullah Syafi’i padanya, ia mulai senang melahap berbagai buku dan pemikiran Islam seperti Hasan Al Banna, Sayyid Quthb, Al Maududi serta tokoh nasional seperti HOS Cokroaminoto dan M. Natsir. Sedang dari perjalanan dakwah bersama remaja-remaja Kuningan, menjadikannya sangat suka kala berdiskusi dan berguru dengan tokoh-tokoh M Natsir, Mohammad Roem ataupun Syafrudin Prawiranegara. Rahmat pun mengakui secara terus terang mengadopsi logika dan metode orasi yang ia ambil dari sang orator Isa Anshari dan Buya Hamka serta sang gurunya sendiri, Abdullah Syafi’i yang masyhur dengan teriakan lantang penggugah jiwa. Rahmat remaja meski dikenal sebagai demonstran tapi sosoknya dikenal lembut, bahkan dianggapnya seringkali tidak bisa marah. Kemarahannya akan terlihat meledak jika Islam dilecehkan. Sebagaimana saat mendengar pembicaraan sang kakak, Rahmi, saat meminta kolega bisnisnya yang bekerja sebagai Kopasanda -Kopassus- untuk melunasi hutangnya. Tapi Kopassanda malah menjawab, "Nabi saja bisa meleset janjinya." Kontan mendengar pernyataan itu Rahmat keluar dari ruangan samping dan langsung berucap, "Nabi yang mana janjinya tidak tepat," Kopasanda itu malah menjawab, "Anda ndak usah ikut campur dengan urusan ini." Rahmat remaja langsung menyambut, "Suara Bapak terdengar di telinga saya di sini, sekali pun bapak berpakaian dinas, nabi yang mana yang ingkar janji itu," ujar Rahmat menahan emosi. Akhirnya Kopasanda itu minta maaf. Sikap tegas ini lah yang menjadikan Rahmat Abdullah muda sangat disegani para pemabok ataupun preman. Karena caranya mendekati yang bersahabat. Bahkan, meski pernah kakaknya disakiti jagoan Kuningan waktu itu, H. Hamdani, ia tetap bisa menghadapinya dengan baik. Malah anak jagoan itu yang kemudian sempat ditahan polisi. Anak-anak muda, preman, seniman semuanya ia rangkul terutama dalam wadah seni teater yang sering ia gelar di lapangan depan masjid Raudhtul Fallah —lapangan yang berada di belakang Dubes Malaysia saat ini-. Di tempat inilah Rahmat muda sering mengekspresikan syair dan puisinya serta peranan imajinasi dan pemikirannya sebagai sutradara teater dengan menggelar pagelaran teater drama terbuka. Teater yang terakhir kali ia pentaskan berjudul "Perang Yarmuk" yang tampil bersama Abdullah Hehamahua (1984). Dimana pementasannya sempat dikepung oleh intel dan aparat keamanan karena dianggap subversif di masa kekuasan Suharto. Selepas pentas pun, tak ayal Rahmat dipanggil untuk menghadap KODIM. Namun Rahmat justru menjawab "Kalau yang memanggil Ibu, saya akan datang. Kalau yang memanggil KODIM sampai kapan pun saya tak akan pernah datang. Kalau mau saya datang ke KODIM, datang dulu ke ibu saya," ungkap Rahmat muda menjawab aparat dari kodim yang melayangkan surat panggilannya. Bahkan salah satu aparat KODIM, Soeryat, sempat menangis di hadapan Rahmat muda karena nasehat-nasehatnya agar tidak saling ‘memberangus’ sesama Muslim. Keasyikan menceburkan diri dalam dakwah, rupanya menjadikan Rahmat tak sadar telah dimakan usia. Rahmat baru tersadar ketika seorang teman yang baru menikah mengingatkan sudah waktunya memikirkan bangunan rumah tangga. Barulah ia menyadari usianya sudah memasuki tahun ke-32. Malam itu, malam Kamis 14 Ramadhan 1405 H. (1984 M), bertiga; Rahmat, ibunda dan bibi datang mengkhitbah seorang anak yang pernah menjadi muridnya, Sumarni, tatkala Rahmat duduk di kelas II MTs. Saat itu Sumarni masih menjadi siswi kelas I Madrasah Ibtidaiyah (lk. Umur 5 tahun). Ia adalah sang nominator juara I untuk lomba praktik ibadah. Saat berlangsungnya khitbah, ketika keluarga Rahmat mengajukan usulan walimah bulan Syawal seperti kebiasaan Rasululllah saw, seorang ustadz wakil dari perempuan mengatakan, "Itu tetap walimah, tetapi Anda tidak akan menemukan keberkahan seperti bulan (Ramadhan) ini." Akhirnya, disepakati untuk nikah besok malamnya, malam Jum’at 15 Ramadhan. "Soal KUA urusan Ane, tinggal terima surat aje," ujar ustadz tadi. "Bah, ini rada-rada ketemu," ujar Rahmat muda dalam hati. Walhasil sampai menjelang rombongan berangkat 15 Ramadhan itu, masih ada teman pemuda masjid yang bertanya, "Ini mau kemana sih?" Apalagi suasana saat itu memang masih represif. Bahkan belum sebulan menikah, di pagi buta ba’da subuh sesaat setelah peristiwa Tanjung Periok, Rahmat telah dijemput untuk mendengarkan rekaman peristiwa penembakan massa di Tanjung Priok yang terjadi semalam. Pagi itu lelaki yang sudah mulai akrab dipanggil Ustadz Rahmat itu, bersama pemuda Islam lainnya langsung meninjau lokasi yang porak poranda. Mendengar peristiwa itu pun, sang mertua justru mengusulkan untuk selalu membawa sang isteri untuk diajak juga keliling berbagai kota di Jawa. "Untuk penjajagan sikap ummat dan apa yang kerennya disebut ‘konsolidasi’lah," ujar Ustadz Rahmat saat diwawancarai beberapa saat lalu. Setelah menikah, ia tinggal di Kuningan, bersama Ibu dan Adiknya. Hingga lahir tiga orang anaknya, Shofwatul Fida (19), Thoriq Audah (17) dan Nusaibatul Hima (15). Pada pertengahan tahun 80-an Rahmat muda bergabung dengan Harakah Islamiyah yang saat itu tumbuh berkembang di Indonesia. Bersama Abu Ridho, Hilmi Aminudin dan beberapa tokoh pemuda Islam lainnya terus bersatu bergerak dalam dakwah yang lebih luas dan tertata. Gerakan dakwahnya ini lebih terinspirasi pada gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Hasan Al Banna di Mesir yang sama-sama menjadi acuan kalangan muda saat itu Pemikiran Hasan Al Banna yang telah lama menginspirasi dakwah pribadinya kini telah bertemu implementasinya bersama teman-teman yang merintis pendidikan dan kaderisasi dalam rangka penyadaran akan Islam dan mempertahankan kemurniannya. Di wadah baru inilah Rahmat selain berdiskusi, mengakses berbagai informasi tanpa melalaikan fungsi utama juga sebagai pendidik, penceramah, Rahmat merintis sebuah majalah Islam yang sangat disukai dan digemari kalangan muda. Namun sayang, saluran ekspresi pemikirannya itu harus dibredel di saat rezim orde baru mulai mengkhawatirkan kiprahnya. Namun pembredelan itu tak menyurutkan Rahmat untuk membuka lembaran baru berekspresi dalam dakwah. Dan setelah 8 tahun menetap di Kuningan, ia mengontrak di Jl. Potlot I/ 29 RT 2 RW 3 Duren Tiga, Kalibata. Di sana lahir anaknya, Isda Ilaiha (13). Tapi panggilan dakwah sepertinya lebih memanggilnya. Tahun 1993 bersama murid-muridnya mencoba membangun pengembangan dunia pendidikan dan sosial dengan mendirikan Islamic Center Iqro’ yang terletak di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Di sini pula ia menetap dan memboyong keluarganya dari kontrakannya di Gang Potlot, Duren Tiga, Kalibata menuju tanah yang masih penuh rawa untuk berekspresi mengembangkan cita-citanya melalui kajian kitab-kitab klasik dan kontemporer. Di tempat terakhir ini merintis segala impian dan lahir anak-anaknya, Umaimatul Wafa (11), Majdi Hafizhurrahman (9), Hasnan Fakhrul Ahmadi(7).Di sini kesibukannya, semakin padat. Tetapi, kebiasaan pribadinya, untuk membaca, mengkaji Al Qur’an dan Tafsirnya, Hadits dan syarahnya tetap berjalan. Begitupun, kegiatannya mengisi pengajian di kantor, kampus, serta melayani berbagai macam konsultasi sejak lepas subuh hingga jam 08.00 pagi. Ditambah lagi kesibukan di Iqro’. Bahkan, kegiatan rutin ini tetap ia jalani meskipun semenjak tahun 1999 ia diamanahi sebagai Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Keadilan. Demikian juga saat beralih menjadi Ketua Majelis Syuro sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera yang ia dirikan bersama teman-teman seperjuangan setelah lebih dari 10 tahun ia rintis. Pada tahun 2004 sang aktivis demonstrasi, budayawan, filosof, guru dan pendidik yang disegani anak muda ini harus masuk ke gedung parlemen. Ustadz Rahmat terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Bandung, Jawa Barat. Dan baru pada saat Ustadz Rahmat Abdullah mencalonkan diri inilah Bandung untuk pertama kalinya dimenangkan partai Islam. Meskipun telah menjadi wakil rakyat, Ustadz Rahmat dikenal dikalangan Komisi III sebagai wakil rakyat yang tetap bersuara lantang, namun penuh santun dan filosofis sekaligus puitis dalam mengkritisi setiap kabijakan. Tak peduli menteri, presiden dan pejabat manapun ia sampaikan kritikan tajam membangunnya yang seringkali menjadi wacana baru bagi para pemimpin negeri ini. Bahkan jabatan terakhir sebagai Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera ia emban dengan penuh amanah dan luapan semangat hingga akhir hayatnya saat ia harus dijemput kematian sesaat setelah berwudhu hendak menunaikan penghambaan pada sang Khalik, Selasa (14/6). Sebuah harapan yang mungkin telah engkau ungkapkan sepekan sebelum dirimu meninggal. Dimana tidak biasanya dirimu ditegur isterimu ketika membuka album-album kenanganmu. "Lihat nih, orang Betawi kini telah keliling dunia, ke Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Amerika juga Makkah. Tinggal ke akheratnya saja yang belum," ujarmu berseloroh yang kini telah kau buktikan. Selamat jalan guruku, jejak langkah perjuanganmu akan kami teruskan. Sumber : http://www.warisansangmurabbi.com/data/index.biografi.html Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menggunakan Komputer

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Komputer merupakan perangkat teknologi komunikasi dan informasi yang sering digunakan dewasa ini, karena komputer dapat melakukan hampir semua hal yang berhubungan dengan Teknologi komunikasi dan informasi.
Pada saat bekerja dengan komputer ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan bahkan keselamatan kita. Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa komputer dapat menyebabkan penggunanya menderita nyeri otot dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, pinggang bagian bawah, sakit ginjal, mata merah berair, bahkan gangguan penghilatan.
Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari efek negatif dari bekerja dengan komputer adalah :
  1. Aturlah posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga kita merasa nyaman
  2. ATurlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi tasa nyaman bagi kita
  3. Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup
  4. Gerakkan bandan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran, dan olahragalah secara teratur
  5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk meny egarkan mata
Mengatur posisi tubuh :

  1. Posisi Kepala & Leher harus tegak lurus dengan wajah menghadap langsung ke komputer, jangan menengadah atau membungkuk
  2. Posisi Punggung yang baik adalah tegak, tidak miring ke kanan atau kiri, tidak membungkuk dan tidak menyandar terlalu ke balakang, tempat duduk harus nyaman
  3. Posisi Pundak tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah, pastikan otot pundak kita tidak tegang.
  4. Posisi Lengan & Siku yang baik adalah apabila kita dapat mengetik dan menggunakan mouse dengan nyaman. Jangan meletakkan mouse/keyboard sejajar dengan tempat duduk kita
  5. Posisi Kaki harus bebas, jangan bersenteuana dengan CPU apalagi perangkat listrik,  kaki harus diluruskan sesekali agar aliran darah lancar. Apabila posisi kaki bersila, maka harus sering diluruskan.
Mengatur Posisi Komputer
Posisi Monitor :
  • monitor harus diletakkan di tempat yang tidak memantulkan cahaya lain
  • letakkan monitor lebih rendah dari garis horizontal mata
  • aturlah cahaya monitor (contrast/brightness) agar tidak terlalu gelap dan terang
  • sering-seringlah mengedipkan mata (minimal 5 detik setiap 10 menit), apabila mata terasa lelah pijitlah mata secara perlahan dan alihkan pandangan anda ke tampat lain
Posisi Keyboard : letakkan kerboar di tempat yang mudah dijangkau, jangan terlalu jauh dan terlalu dekat, jangan sampai posisi keyboard membuat anda harus membungkuk atau menegadah
Posisi Mouse : sama seperti keyboard, posisi mouse jangan terlalu jauh dan terlalu dekat, usahakan posisi mouse dan keyboar sejajar
Posisi Meja dan Kursi : Meja dan kursi harus berada dalam posisi yang membuat kita nyaman agar tidak membuat otot kita tegang atau kelelahan, kursi usahakan yang mempunyai busa dan mampunyai sandaran yang nyaman. Tinggi meja yang baik adalah 55-75 cm

Menghubungkan Perangkat, Menghidupkan, dan Mematikan Komputer
Langkah-langkah menghubungkan perangkat komputer :
  1. Hubungkan kabel mouse dan keyboard ke colokan yang sesuai di chasis/ CPU, biasanya ujung kabel berwarna, sesuaikan dengan warnanya.
  2. Pasang kabel monitor, kabel monitor terdiri dari 2, kabel daya dan kabel data
  3. Hubungkan perangkat lain jika ada (printer, speaker, LAN)
  4. Hubungkan kabel power pada chasis/CPU ke stabilizer
  5. Hubungkan kabel stabilizer ke listrik, dan hidupkan.
Cara Menghidupkan Komputer yang benar
  1. Hidupkan stabilizer
  2. Tekan tombol power pada CPU, tunggu sampai komputer selesai booting
  3. Bila komputer meminta user nam & password masukkan , bila tidak klik salah satu
  4. Bila desktop sudah tampil dan piter mouse sudah muncul sebagai panah berarti kita sudah mulai bisa bekerja
Cara mematikan komputer yang benar :
  1. Akhiri semua program yang dijalankan
  2. Gerakkan pointer mouse ke atas tombol [start], kemudian Klik
  3. Klik [Turn Off] dibagian bawah menu yang tampil
  4. Kemudian muncul kotak dialog Turn Off Computer, lalu klik tombol [Turn Off]
  5. Tunggu sampai komputer benar-benar mati
  6. Lalu matikan Stabilizer.

13 TIPS MENGATASI BAHAYA RADIASI HP

Pengertian radiasi. Apa itu radiasi ? Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu ruang atau materi dalam bentuk panas, partikel, ataupun gelombang elektro magnetic / cahaya (foton) dari sumber radiasi. Secara umum radiasi banyak dihasilkan oleh berbagai peralatan elektronik atau peralatan listrik di sekitar kita, seperti televisi, lampu penerangan, microwave, komputer, hp dan smartpnone dll.
Kemajuan teknologi selalu menghasilkan dua hal yaitu manfaat dan mudharat, termasuk Hp atau ponsel. Bahaya radiasi Hp adalah salah satu mudharat dari keberadaan Hp ini.  Dalam sebuah panel diskusi yang digagas WHO disimpulkan bahwa telepon seluler atau hp ini bersifat karsinogenik. Sehingga diperlukan strategi dan edukasi untuk mengatasi bahaya radiasi hand phone bagi kesehatan manusia.
http://spirit.web.id/wp-content/uploads/2015/04/radiasi.jpg

Efek negatif radiasi hp bagi kesehatan

Bahaya atau efek negatif radiasi Hp ditengarai bisa menimbulkan sejumlah penyakit dan kelainan kesehatan misalnya, tumor otak, kanker, Alzheimer, Parkinson, kecapaian (fatigue), dan sakit kepala.
Tumor otak merupakan sejenis penyakit tumor yang menyerang otak dan sulit dideteksi secara dini. Biasanya tumor otak menyerang orang dewasa atau usia produkstif, meskipun begitu pada dasarnya penyakit ini bisa menyerang siapa saja. Karena otak merupakan salah satu organ tubuh yang paling penting maka penyakit ini dapat mengganggu organ lain dalam waktu singkat.
Kanker adalah sejenis penyakit yang ditimbulkan oleh sel yang tumbuh / membelah diri secara tidak wajar dan tidak terkendali, dan menyerang jaringan di sekitarnya atau jaringan di tempat lain dengan melalui aliran darah.
Alzheimer adalah sejenis penyakit neurologis yang ditandai dengan menurunnya kemampuan daya ingat dan kemampuan menilai sesuatu, dan penurunan tersebut sangat mempengaruhi perilaku serta aktifitasnya sehari-hari.
Parkinson adalah sejenis penyakit degeneratif yang menyerang system saraf pusat sehingga mengganggu system motorik. Penderita Parkinson biasanya mengalami kaku otot, sulit berjalan, tremor, masalah keseimbangan serta gerakan menjadi lambat.

Mengatasi bahaya radiasi Hp

Untuk mengatasi bahaya radiasi Hp dibawah ini beberapa tips yang perlu diketahui :
  1. Mengaktifkan speaker. Memakai speaker saat menelepon atau menerima panggilan akan mengurangi energi atau tingkat bahaya radiasi Hp-nya. Demikian juga, semakin jauh anda dari antena Hp, akan semakin rendah tingkat radiasinya. Kabel headset pada banyak ponsel juga bisa bertindak sebagai antena, dan dapat mengirimkan sejumlah radiasi elektromagnetik ke pengguna Hp. Karena itu bijaksanalah dalam memakai kabel headset.
  2. Lebih baik SMS. Bila anda terbiasa dengan SMS-ria, sekarang anda punya alasan kuat untuk memaksimalkan kebiasaan anda tersebut. Mengirim teks via SMS akan membatasi durasi paparan bahaya radiasi hand phone, dan menjaga jarak Hp dari kepala dan tubuh kita.
  3. Setting ke mode off line. Waktu Hp tidak dipakai, jangan lupa untuk mematikannya. Atau, setting menjadi offline, stand alone, atau flight mode, yang akan mematikan transmitter-nya namun masih memungkinkan Anda untuk menggunakan Hp untuk main game atau mendengarkan musik, serta membuka aplikasi lain kecuali menelepon dan browsing internet.
  4. Memakai HP sebaiknya di ruang yang luas. Ketika berada di lift yang sempit, mobil atau kendaraan, batasi penggunaan telepon seluler. Jangan memakai Hp saat mengemudi, karena akan membahayakan keselamatan anda maupun pengguna jalan raya lainnya.
  5. Lihat indikator penerimaan sinyal. Kurangi memakai Hp saat indikator penerimaan sinyalnya lemah, atau ketika anda sedang berada dalam kendaraan yang melaju kencang termasuk kereta api. HP akan meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal hingga maksimal, karena ponsel selalu mencari sinyal ke antena relay yang baru.
  6. Memakai telinga secara bergantian. Jika anda diharuskan menelepon dalam jangka waktu lama, cobalah memakai telinga kiri dan telinga kanan bergantian secara berulang kali. Hal ini bisa membatasi paparan bahaya radiasi Hp pada satu sisi kepala saja, yang sering dikaitkan dengan meningkatnya risiko tumor otak dan kanker kelenjar ludah pada telinga yang sering digunakan untuk mendengarkan ponsel. Bila diibaratkandengan olahraga berjalan atau lari, semakin jauh berjalan akan terasa capek dan otot pegal. Demikian pula menelepon, ada masanya untuk istirahat bagi otot pendengaran
  7. Menelepon seperlunya saja. Sebaiknya menelepon dengan Hp singkat dan seperlunya saja. Cukup untuk mengatur jadwal bertemu dengan nasabah, atau mengingatkan anak untuk belajar, misalnya. Jika anda ingin ngobrol dengan teman lama yang baru ketemu di jejaring social facebook atau twitter, sebaiknya memakai telepon rumah. Hmm, kelihatannya sepele, tapi ini bisa mengurangi bahaya radiasi Hp. Perlu diingat, risiko tumor otak dimulai pada tingkat paparan kumulatif yang relatif rendah.
  8. Mengurangi pemakaian Smartphone. Perangkat smartphone seperti BlackBerry atau iPhone menghasilkan emisi yang lebih tinggi daripada Hp biasa. Smartphone lebih banyak bergantung pada energi dari baterai untuk melakukan aktivitas e-mail, koneksi internet, dan men-display warna. Mengurangi pemakaian smartphone merupakan langkah bijak untuk mengurangi bahaya radiasi Hp.
  9. Hp jangan langsung ditempel ditelinga,  jika koneksi belum tersambung. Setelah menekan tombol nomor Hp yang dituju, tunggu beberapa saat sampai ada indikator tersambung.  Saat itu, ponsel itu sedang mengirimkan sinyalnya yang terkuat karena sedang berusaha untuk terkoneksi.
  10. Dalam suatu penelitian, diketahui bahwa pria yang membawa telepon selulernya di dalam saku celana cenderung memiliki jumlah sperma 25 persen lebih rendah dibandingkan dengan kelompok pria lain yang tidak menyimpan ponselnya di saku celana. Setiap bagian dari tubuh menyerap radiasi pada intensitas yang berbeda, dan jaringan testikular kemungkinan juga lebih mudah diserang. Jadi jangan kantungi handphone jika tak ingin terkena bahaya radiasinya.
  11. Malam hari sebaiknya HP dimatikan. Jika tetap menyala, sebaiknya diletakkan di luar kamar tidur, agar gelombang elektromagnetik tidak menyerang organ otak manusia.
  12. Jauhi anak balita dari Hp. Anak-anak usia dibawah 8 tahun sangat riskan terhadap bahaya radiasi handphone ini, sehingga sangat disarankan untuk tidak menggunakan ponsel.
  13. Gunakan tutup (casing) anti radiasi Hp. Di pasaran sekarang ini banyak ditawarkan berbagai produk untuk mengurangi bahaya radiasi Hp, mulai dari stiker anti radiasi hp hingga casing khusus untuk smartphone yang radiasinya cukup tinggi. Sebuah pengujian independen yang dilakukan majalah Wired menunjukkan, beberapa merek casing anti radiasi handphone mampu mengurangi radiasi hingga 66,7 persen.
stiker anti radiasi hp

Sunday 22 July 2012

SMK3

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA




KEWAJIBAN PENGURUS

1.      Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
2.      Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerj
               - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan
                - APD
                - Cara dan sikap bekerja yang aman
                - Mempekerjakan setelah yakin
                - Pembinaan
                - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
3.      Pasal 10 - Membentuk P2K3

4.      Pasal 11 - Laporan kecelakaan

5.      Pasal 14  - Menempatkan secara tertulis
                               - Memasang poster
                               - Menyediakan APD secara cuma-Cuma


 
 
 




DEFINISI MANAJEMEN DAN SISTEM MANAJEMEN

Manajemen : suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen : kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3

 Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
           
a.   pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3;
b.    dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja;
c.    guna terciptanya tempat kerja yang aman,  efisien dan produktif.
           

LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
1.      K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2.      Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3.      Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4.      Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
5.      Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6.      Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
7.      Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan


K3 masih belum mendapatkan perhatian yang  
memadai semua pihak:
1.      Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
2.      Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi issue nasional baik secara politis maupun social
3.      Masalah kecelakaan kerja masih dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
4.      Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
5.      Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Masih rendahnya komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 :
1.      Dari jumlah perusahaan 160.041 (1995) menurut data UU No.7/1981, 13.381 merupakan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang ( wajib mempunyai P2K3 sesuai pasal 10 UUKK No.1/1970)
2.      Jumlah P2K3 yang ada kurang dari 13.000
3.      Dari P2K3 yang ada 10-12 % yang berfungsi, Menunjukan komitment pimpinan perusahaan terhadap K3 masih rendah

TUJUAN PENERAPAN SMK3
1.      Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2.      Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
3.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
4.      Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.      Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6.      Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.      Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui pendekatan system
8.      Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

DASAR HUKUM

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi :
(1) norma keselamatan kerja
(2) norma kesehatan kerja
(3) norma kerja
(4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal  kecelakaan kerja

Pasal 86   UU No.13/2003
1. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
              a. keselamatan dan kesehatan kerja;
              b. moral dan kesusilaan; dan
              c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia  serta  nilai-nilai agama;
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Pasal 87  UU No.13/2003
1.      Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
2.      Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 190  UU No.13/2003
1.      Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal  126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2.      Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
               a. teguran;
               b. peringatan tertulis;
               c. pembatasan kegiatan usaha;
               d. pembekuan kegiatan usaha;
               e. pembatalan persetujuan;
               f. pembatalan pendaftaran;
               g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi;
               h. pencabutan ijin.
3. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


 





PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


 
 
 
 
 
 



PENERAPAN SMK3
KEWAJIBAN DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN
Per.Menaker No. 05/Men/1996 Tentang SMK3

10  ab  12 Pasal  4 Lampiran
  Bab I                        - Ketentuan Umum
              Bab II                       - Tujuan Dan Sasaran SMK3
              Bab III                     - Penerapan SMK3
              Bab IV                     - Audit SMK3
              Bab V                       - Kewenangan Direktur
              Bab VI                     - Mekanisme Pelaksanaan Audit
              Bab VII                    - Sertifikat K3
              Bab VIII                  - Pembinaan Dan Penngawasan
              Bab IX                     - Pembiayaan
              Bab X                       - Ketentuan Penutup

Lampiran I    : Pedoman Penerapan SMK3
              Lampiran II   : Pedoman Teknis Audit SMK3
              Lampiran III  : Formulir Laporan Audit
              Lampiran IV  : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3

AUDIT SMK3

Pengertian
1.     Audit
pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
2.     Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara
3.     Direktur
Pejabatat sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 1970
4.     Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
5.     Pengusaha
a.      Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja
b.      Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja
c.      Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia
6.     Pengurus
Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri
7.     Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
8.     Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
9.     Sertifikat
Adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan per.per-uu-an  SMK3


 





KRITERIA PERUSAHAAN

Perusahaan dengan :
                - tenaga kerja  100 org atau lebih dan atau
                - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja
                                    Pasal 3  Per. Menaker  No.05/Men/1996

PERAN MANAJEMEN
1.      Komitmen pihak manajemen diawali dengan ditetapkannya kebijakan K3
2.      Selanjutmya membentuk P2K3
3.      Diupayakan untuk membentuk organisasi K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3
4.      Beberapa kebijakan pihak manajemen :
a.            Penyebarluasan kebijakan K3  untuk dipahami oleh seluruh karyawan
b.            Memberikan wewenang penuh pada organisasi struktural/devisi K3  untuk mengawasi jalannya program K3
c.            Menetapkan semua manajer harus melaksanakan program K3
d.            Pengenalan dan penilaian sumber bahaya :
1)           Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan risiko yang diperkirakan dapat diterima
2)           Melakukan penilaian risiko pada tiap modifikasi atau penambahan instalasi
3)           Merencanakan “preventive maintenance”
4)           Menyiapkan dan menggunakan “Standard Operating Procedure” yang selamat untuk mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan.
e.            Seleksi kesehatan bagi karyawan baru dan “medical check up” secara rutin bagi seluruh karyawan, penyediaan poliklinik, tenaga medis dan rumah sakit rujukan
f.              Pemilihan dan penempatan karyawan :
1)    Penerimaan karyawan dilakukan dengan seleksi yang ketat sesuai pekerjaan yang akan dilakukan nanti.
2)    Penempatan karyawan berdasarkan seleksi, wawancara dan sesuai dengan lingkup pekerjaan suatu jabatan dan uraian pekerjaan

g.         Pendidikan ketrampilan, kesehatan kerja dan manajemen
1)    Memberikan pendidikan dan pelatihan K3
2)    Pendidikan dan pelatihan K3 termasuk kepada kontraktor jasa
3)    Pelatihan P3K bagi karyawan secara berkala
h.         Motivasi
1)      Mengkampanyekan bahwa masalah K3 merupakan tanggung jawab moral bersama.
2)      Melakukan pemilihan karyawan teladan bidang K3
3)      Memberikan insentif ke semua karyawan terhadap keberhasilan target produksi dan efisiensi
4)      Memberikan sangsi bagi karyawan yang melanggar peraturan perusahaan.
i.           Pembelian dan kendali rekayasa
1)      Pembelian barang dan bahan-bahan kimia harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

j.           Laporan analisa penyelidikan kejadian/kecelakaan
1)      Mengadakan penelitian atas suatu kecelakaan yang terjadi atau hampir celaka secara seksama dan memberikan sangsi apabila diperlukan.
2)      Melaporkan semua kecelakaan kepada pemerintah
3)      Membuat statistik kecelakaan dan analisanya
k.         Pelaksanaan auditing
1)    Melakukan pemeriksaan secara rutin dan terprogram seluruh area pabrik/non pabrik yang mencakup masalah tindakan dan kondisi tidak aman
2)    Audit dilakukan selain audit intern juga oleh pihak luar.

l.           Melakukan review atas keberhasilan dan kegagalan untuk dilakukan perbaikan, peningkatan yang diperlukan dalam mengembangkan aspek-aspek K3 dalam seluruh kegiatan perusahaan agar mencapai hasil yang optimal.


MANFAAT
Manfaat dari Penerapan  SMK3 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. No.Per 05/Men/96  :

A.     Bagi Perusahaan:
1.      Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 
2.      Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3
3.      Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3
4.      Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
5.      Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
6.      Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
7.      Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan
8.      Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan
9.      Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan
10. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

B.     Bagi Pemerintah:

1.      Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3
2.      Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional
3.      Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional
4.      Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan







1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
            * organisasi K3
            * menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            * penetapan tanggung jawab, wewenang dan    
              kewajiban
            * perencanaan K3
            * melakukan penilaian
1.2. TINJAUAN AWAL K3
            * identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            * pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            * membandingkan penerapan
            * meninjau sebab dan akibat
            * efisiensi dan efektifitas               

2. PERENCANAAN
2.1. MANAJEMEN RESIKO
2.2. PERATURAN PERUNDANGAN
2.3. TUJUAN DAN SASARAN
            * dapat diukur
            * satuan/indikator pengukuran
            * sasaran pencapaian
            * jangka waktu pencapaian
2.4. INDIKATOR KINERJA
2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN    
       KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG

3. PENERAPAN
3.1 JAMINAN KEMAMPUAN
            * SDM, sarana dan dana
            * integrasi
            * tanggung jawab dan tanggung gugat
            * konsultansi, motivasi dan kesadaran
            * pelatihan dan kompetensi kerja

3.2 KEGIATAN PENDUKUNG
·        Komunikasi
·        Pelaporan
·        Pendokumentasian
·        Pengendalian dokumen
·        Pencatatan dan manajemen informasi

3.3   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN  
       PENGENDALIAN RESIK 
·        Manajemen resiko
·        Perencanaan (design) dan rekayasa
·        Pengendalian administratif
·        Tinjauan kontrak
·        Pembelian
·        Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
·        Prosedur menghadapi insiden
·        Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

4. PENGUKURAN DAN EVALUASI
4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN
·        Personel berpengalaman dan berkeahlian
·        Catatan terpelihara dan tersedia
·        Peralatan dan metode yang memadai
·        Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
·        Penyelidikan atas insiden
·        Temuan dianalisa dan ditinjau ulang

4.2 AUDIT SiMK3
·        Dilakuan secara berkala
·        Personel berkompeten
·        Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan

5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
1.         Evaluasi penerapan kebijakan K3
2.         Tujuan,sasaran dan kinerja K3
3.         Hasil temuan audit SMK3
4.         Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya


MEKANISME DAN TEKNIK AUDIT
 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

AUDIT SMK3
Per.Menaker No. 05/MEN/1996

DIFINISI AUDIT SMK3
·           Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
·           Pemeriksaan secara sistimatik
·           Audit dilakukan secara independen
·           Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTIAN AUDIT SMK3
            Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
            Pemeriksaan secara sistimatik
            Audit dilakukan secara independen
            Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen






MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

1.            Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri
2.            Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
3.            Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri
4.            Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya
5.            Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya  3 tahun sekali
6.            Audit SMK3 dilakukan badan audit
7.            Badan audit membuat RTA
8.            Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat
9.            Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat
10.       Perusahaan wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
11.       Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh
12.       Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan
13.       Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian
14.       Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur  :
a.         Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau
b.         Menginstruksikan kpd  pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an
15.     Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun
16.    Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk
17.    Biaya pelaksanaan audit dibebankan kepada perusahaan yang bersangkutan

TEKNIK AUDIT SMK3


 


 


 








1. PEMBANGUNAN  DAN  PEMELIHARAAN  KOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
a.      tertulis dan bertanggal
b.      ditanda tangani pengusaha/pengurus
c.       disusun dng proses konsultasi
d.      mengkomunikasikan kebijakan
e.      dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
f.        peninjauan ulang kebijakan  
1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
a.      disebar luaskan dan didokumentasikan
b.      penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
c.      tanggung jawab pimpinan unit
d.      saran ahli K3
e.      pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
f.        laporan kinerja K3
g.      tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
h.      memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
i.        tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanakan     
1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
a.      dicatat dan didokumentasikan
b.      diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
c.      meninjau ulang pelaksanaan SMK3
1.4  KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
a.      pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
b.      prosedur konsultasi
c.      membentuk P2K3
d.      jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
e.      jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
f.        fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
g.      pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
h.      tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
i.        pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya
j.        pengumuman ttg struktur kel.kerja        

2.   STATEGI   PENDOKUMENTASIAN
2.1  PERENCANAAN RENSTRA K3
a.      identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
b.      penetapan RENSTRA K3  dan penerapan
c.      pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
d.      perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
e.      perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan 
f.        penyediaan sumber daya
2.2  MANUAL SMK3
a.      manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan 
b.      dlm prsh
c.      bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses  atau tempat
d.      kerja tertentu
e.      manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
a.      informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara sistematis
b.      catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat terbuka

3. PENINJAUAN  ULANG  PERANGCANGAN (Design) DAN  KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
a.      adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau
b.      perancangan ulang
c.      prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
d.      verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
e.      semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh
f.        petugas yg berwenang
3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
a.      adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
b.      Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
c.       kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
d.      Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan

4.    PENGENDALIAN    DOKUMEN
4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
a.      Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi
b.      Tercantum penerima distribusi dokumen
c.      Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan
d.      Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus
4.2  PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
a.      Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3
b.      Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya
c.      Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen using

5.   PEMBELIAN
5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
a.      Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek dan informasi  relevan  dgn K3  telah diperiksa sebelum keputusan membeli
b.      Spek  pembelian harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku
c.      Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan
d.      Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian. 
5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI
a.      Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian
5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN
a.      Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara
b.      Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas

6.   KEAMANAN  BEKERJA  BERDASARKAN   SMK3
6.1 SISTEM KERJA
a.      Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko  dari suatu proese kerja
b.      Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
c.      Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja
d.      Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko terdokumentasi
e.      Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja
f.        Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk
g.      Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu dlm kondisi layak
h.      APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan
i.        Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila terjadi perubahan proses kerja
6.2  PENGAWASAN
a.      Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur  dan petunjuk kerja
b.      Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas
c.      Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian
d.      Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK
e.      Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
6.3  SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
a.      Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK
b.      Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK
6.4  LINGKUNGAN KERJA
a.      Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk
b.      Adanya pemngendalian atas tempat-tempat dgn pembatasan ijin masuk
c.      Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis
d.      Rambu keselamatan dan ointu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
6.5  PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI
a.      Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan
b.      Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara
c.      Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yg masih berlaku
d.      Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yg kompeten
e.      Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan
f.         Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlaatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan
g.      Terdapat  sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan
h.      Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system)
i.        Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan
6.6  PELAYANAN
a.      Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan  yg tunduk pd standar dan UU KK
b.      Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak
6.7  KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
a.      Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm temoat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan
b.      Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten
c.       TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko
d.      Petugas diberikan pelatihan khusus
e.      Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK
f.        Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala
g.      Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten 
6.8  PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
a.      Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada memenuhi standar dan pedoman teknis
b.      Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu-an yg berlaku

7.   STANDAR PEMANTAUAN
7.1  PEMERIKSAAN BAHAYA
a.      Pelaksanaan inspeksi secara teratur
b.      Dilaksanakan bersama  oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih
c.      Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
d.      Menggunakan cheklist
e.      Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
f.        Memantau tindakak kolektif untuk menentukan efektifitasnya
7.2  PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
a.      Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara
b.      Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis
7.3  PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
a.      Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3
b.      Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten
7.4  PEMANTAUAN KESEHATAN
a.      Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
b.      Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan
c.      Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
d.      Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg berlaku
e.      Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn per.per-uu-an yg berlaku

8.   PELAPORAN  DAN   PERBAIKAN   KEKURANGAN
8.1  PELAPORAN KEADAAN DARURAT
Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da diberitahukan setiap personil
8.2  PELAPORAN INSIDEN
a.      Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan
b.      Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
8.3  PENYELIDIKAN KECELAKAAN
a.      Adanya prosedur penyelidikan kec. dan  PAK
b.      Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih
c.      Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan
d.      Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk
e.      Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat terjadinya kec.
f.        Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
8.4  PENANGAN MASALAH
a.      Adanya prosedur untuk mEnanganai masalah K3 sesuai per.per-uu-an yg berlaku
b.      TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan menerima informasi kemajuan penyeleseiannya

9.   PENGELOLAAN  MATAERIAL  DAN   PERPINDAHANNYA
9.1  PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
a.      Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis
b.      Dilakukan oleh petugas yg kompeten
c.      Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko
d.      Metode penananan  bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan
9.2  SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN
a.      Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpann dan dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per.
b.      Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa
c.      Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara aman sesuai per.
9.3  BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
a.      Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per.
b.      LSDS yg komprehensif hrus dibuat
c.      Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan bahan berbahaya
d.      Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan per. dan standar
e.      Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara aman bahan berbahaya
f.        Pelatihan thd petugas yang menangani


10.   PENGUMPULAN   DAN   PENGGUNAAN   DATA
10.1 CATATAN K3
a.      Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3
b.      Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat
c.      Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan
d.      Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara
e.      Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara
10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
a.      Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
b.      Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dlm prsh.

11.  AUDIT SMK3
11.1  AUDIT INTERNAL SMK3
a.      Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif
b.      Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di prsh
c.      Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan petugas lain yg berkepentingan
d.      Kekurangan yg ditemukan pd saat audit dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan

12.   PENGEMBANGAN   KETRAMPILAN   DAN   KEMAMPUAN
12.1  STRATEGI PELATIHAN
a.      Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
b.      Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK perusahaan
c.      Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian
d.      Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan diakreditasi meneurut ketentuan per.
e.      Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif
f.        Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan
g.      Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk  menjamin peningkatan secara berkelanjutan
h.      Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
12.2  PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
a.      Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3
b.      Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs
12.3  PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
a.      Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru dan yg dipindahkan
b.      Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi
c.      Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kpd semua TK
12.4  PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR
a.      Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan Prosedur K3 untuk semua TK
b.      Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja
12.5  PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
a.      Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan



SERTIFIKASI  SMK3

1.      Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3

2.      Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3

3.       Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi







Kesimpulan :

1.     Penerapan SMK3 wajib berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
2.     Penerapan SMK3 dengan Menetapkan dan menerapkan  kebijakan K3, menentukan tujuan dan sasaran, memantau, mengevaluasi, melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan secara berkesinambungan akan menciptakan tempat kerja yang aman dan efisien, menurunkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
3.     SMK3 merupakan pendekatan partisipatif pelaksanaan K3  dalam merubah perilaku K3
4.     SMK3 merupakan aspek penting dalam pelaksanaan manajemen resiko, khususnya dalam mengendalikan resiko
5.     Hasil audit menunjukan tingkat penerapan SMK3 dan  pelaksanaan peraturan K3

____________________________________________________________________________________
Sumber : Bahan Ajar pada Acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Bapak Pungky Wiatmoko
Ibu drg. Heny D. Mayawati, MKKK.