Thursday 12 July 2012

PRINSIP – PRINSIP IMPLEMENTASI SMK3


PRINSIP – PRINSIP IMPLEMENTASI SMK3


Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia masih jauh dibandingkan sistem manajemen lainnya, seperti sistem manajemen mutu dan lingkungan. Banyak perusahaan yang masih mengabaikan sistem ini, di samping itu pengetahuan dan kepedulian masyarakat pada umumnya dan kalangan pemerintahan pada khususnya masih rendah tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3, walau ketentuan dan persyaratannya sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun lalu. Penerapan peraturan perundang-undangan dan pengawasan serta perlindungan para pekerja sangat memerlukan sistem manajemen industri yang baik dengan menerapkan K3 secara optimal. Sebab, faktor kesehatan dan keselamatan kerja sangat mempengaruhi terbentuknya SDM yang terampil, profsional dan berkualitas dari tenaga kerja itu sendiri. K3 tampil sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan, dan peningkatan kesehatan, dan gizi tenaga kerja, perawatan dan mempertinggi efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, pemberantasan kelelahan kerja dan penglipat ganda kegairahan serta kenikmatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah penerapan peraturan/stadar K3 secara terpadu dalam sistem manajemen perusahaan. Prinsip-prinsip penerapan SMK3  mengacu kepada 5 prinsip dasar SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kese-lamatan dan Kesehatan Kerja BAB III ayat (1) yaitu :

1) Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.

2) Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

3) Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, serta sasaran keselamatan dan kesehata kerja.

4) Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

5) Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.


LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SMK3

Langkah-langkah dalam mengembangkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Sebelum implementasi harus diidentifikasi semua peraturan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku dalam instansi yang bersangkutan. Sebaiknya dibentuk tim untuk mendokumentasikan peraturan perundang-undangan dan standar dibidang K3. Dari hasil identifikasi ini kemudian disusun Peraturan K3 Departemen dan Pedoman pelaksanaan K3. Praktek pada banyak Departemen, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dicetak dalam bentuk buku saku yang selalu dibawa oleh tenaga kerja, agar setiap pekerja memahami peraturan tersebut harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
2. Menetapkan Kebijakan K3 Departemen yaitu pernyataan mengenai komitmen dari organisasi untuk melaksanakan K3 yang menegaskan keterikatan Departemen terhadap pelaksanaan K3 dengan melaksanakan semua ketentuan K3 yang berlaku sesuai dengan Pekerjaan, melindungi keselamatan dan kesehatan semua pegawai.
3. Mengorganisasikan, untuk melaksanakan kebijakan K3 secara efektif dengan peran serta semua tingkatan manajemen dan pegawai. Bagian Top Manajemen menempatkan organisasi K3 diinstansi serta dukungan yang diberikan merupakan pencerminan dari komitmen terhadap K3.
4. Merencanakan SMK3, Departemen harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Mana-jemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
5. Penerapan SMK3, Departemen harus menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana yang memadai sesuai sistem Manajemen K3 yang diterapkan dengan membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat maupun biaya yang harus dikeluarkan.
6. Mengukur dan memantau hasil pelaksanaan, dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Ada dua macam ukuran yang dapat digunakan yaitu ukuran yang bersifat reaktif yang didasarkan pada kejadian kecelakaan dan ukuran yang bersifat proaktif, karena didasarkan kepada upaya dari keseluruhan sistem.
7. Melakukan audit dan meninjau ulang secara menyeluruh. Dengan melaksana-kan audit K3, manajemen dapat me-meriksa sejauh mana organisasi telah melaksanakan komitmen yang telah disepakati bersama, mendeteksi berbagai kelemahan yang masih ada, yang mungkin terletak pada perumusan komitmen dan kebijakan K3, atau pada pengorganisasian, atau pada perencanaan dan pelaksanaannya.

   
DAFTAR PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

UNDANG-UNDANG
  1. Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

PERATURAN PEMERINTAH

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida 

KEPUTUSAN PRESIDEN

  1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

KEPUTUSAN DAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA &/ATAU MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-187/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
  12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
  13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Kerja
  14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
  17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
  18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
  19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1980 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
  20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan
  21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
  22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1976 tentang Wajib Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan
  23. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor: SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (Puil 2000) di Tempat Kerja 

INSTRUKSI DAN SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA &/ATAU MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI

  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
  2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. SE-01/MEN/1997 tentang Ambang Batas Faktor Kimia Di Udara Lingkungan Kerja  

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-311/BW/2002 Tentang Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
  2. Keputusan Direktur Jenderal Binawas No. Kep-407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift



KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA UNTUK PETANI


Poliklinik Kantor Pusat Departemen Pertanian
PERLUNYA BEKERJA SECARA SEHAT DAN BENAR
Kita bekerja untuk membina keluarga agar semua anggota sehat sejahtera. Kesehatan mempengaruhi kemampuan kerja. Dan pekerjaan dapat mempengaruhi kesehatan. Sebab, pekerjaan merupakan beban bagi tubuh. Bekerja secara tidak sehat dan tidak benar menambah berat beban tersebut. Karena itu,setiap petani perlu bekerja secara sehat dan benar untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya.

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Agar kita sehat dan selamat, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :

1. Sarapan
Seorang petani perlu sarapan atau makan sebelum mulai bekerja. Makanan merupakan sumber tenaga. Makan bergizi juga mencegah kita dari penyakit.

2 Makan Siang
Bila akan bekerja dari pagi hingga sore, makan siang juga sangat penting untuk mengganti tenaga yang sudah dipakai. Siapkan dan bawa bekal makan siang. Atau minta keluarga mengantarkannya.

3. Macam Makanan
Makanan yang dimakan hendaknya mengandung bahan bergizi. Makanan bergizi terdiri dari:
a)     Sumber tenaga seperti nasi, jagung, ubi, dan lain-lain
b)     Bahan pembangun tubuh berupa ikan, tahu, tempe, telur, atau daging.
c)      Bahan penunjang berupa sayur mayur dan buah buahan. Lauk dan sayur yang beraneka ragam lebih baik dari pada lauk dan sayur yang sama setiap kali makan.

4. Pakaian sewaktu bekerja
Seorang petani PIR hendaknya menggunakan pakaian yang dapat menjaga keselamatannya sewaktu bekerja.
a. Celana dan baju lengan panjang. Gunanya adalah:
·         Untuk menjaga tubuh dari sinar matahari langsung atau
·         menghindarkan diri dari udara yang dingin,
·         menjaga kulit dari bulu ulat, miang, atau getah tanaman, dan gigitan binatang berbisa
b. Topi. Gunakan topi jika bekerja di terik matahari. Topi juga bermanfaat untuk menghindari bahaya tanaman dan binatang berbisa.
c. Sepatu lars ( sepatu bot) dari karet. Sepatu yang dapat menutup kaki sampai betis ini berguna untuk:
·         menghindarkan kaki dari benda tajam
·         menjaga kaki dari gigitan ular dan binatang berbisa
·         mengjhindarkan diri dari penyakit cacing tambang.

5. Istirahat
Istirahatlah sejenak setelah bekerja 2 jam terus menerus. Gunanya untuk memulihkan tenaga dan menjaga kesehatan.

6. Bekerja sewaktu matahari bersinar terik
Lakukan pekerjaan ringan sewaktu matahari bersinar terik sekitar tengah hari. Misalnya mencabut  rumput, mengasah pisau, pacul, atau parang.
7. Bekerja dengan benda tajam.
Bekerja dengan benda tajam perlu hati-hati. Jika pacul, parang atau pisau sedang tidak digunakan ,letakan ditempat yang aman.

8. Mengangkat dan mengangkut beban.
·         Mengangkat dan mengangkut beban seperti pupuk, benih atau hasil pertanian harus disesuaikan dengan kemampuan, Jangan paksakan diri.
·         Mengangkat barang harus dengan cara yang benar agar tidak mencederai otot dan tulang.
·         Cara terbaik mengangkut barang yang beratnya lebih dari 25 kg adalah dengan membagi dua beban,dan mengangkutnya dengan pemikul. Perhatikan cara memanggulnya.

9. Bekerja dengan pestisida.
Jika menggunakan pestisida harus hati-hati. Pestisida merupakan racun bagi manusia. Keracunan dapat terjadi bila pestisida mengenai kulit, terhirup melalui pernapasan, tertelan atau mengenai mata.


No comments:

Post a Comment