Thursday, 19 July 2012

SOSIALISASI K3


SOSIALISASI  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
SURABAYA, 23 - 25 MEI 2012



Gbr.1 Panitia dan Peserta Berfoto bersama dengan Background PUSVETMA Surabaya

Pelaksanaan Sosialisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian bertujuan untuk mewujudkan budaya kerja yang sehat dan aman terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan kerja di setiap unit pelaksana kerja Kementerian Pertanian. Singgasana Hotel Surabaya 23 s.d. 25 Mei 2012  telah dilaksanakan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Balai Pengobatan Pegawai, Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Dalam hal ini Biro Organisasi dan Kepegawaian selaku Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ada di kementerian Pertanian tak pernah lelah untuk menyampaikan akan arti pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagai upaya untuk meningkatkan SDM yang sehat dan peduli akan arti Sehat dan Selamat guna meningkatkan mutu dan kualitas hasil pekerjaan yang lebih efektif dan efisien.

Acara Sosialisasi yang sudah memasuki tahun ke enam ini di buka oleh Drs. Toto Sumanto, M.Si. selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai dan sebagai pimpinan dari Balai Pengobatan Pegawai dimana Kegiatan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Pertanian ini berada. Dengan mengundang 30 Peserta dari beberapa UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang berada di Jawa dan Sumatera yang memiliki laboratorium resiko tinggi ternyata cukup mendapatkan apresiasi yang cukup tinggi dari UPT yang dapat dilihat dari jumlah peserta yang hadir melebihi dari jumlah yang di undang.

Dalam acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga dilakukan kunjungan ke salah satu UPT Kementerian Pertanian di Surabaya yaitu Pusvetma untuk mengidentifikasi Resiko yang ada di Laboratorium di UPT tersebut. Pusvetma adalah Produsen Vaksin, Antigen dan Antisera untuk Hewan, satu-satunya milik pemerintah, dibawah Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal peternakan & Kesehatan Hewan.

Dalam Kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungkungan Kementerian Pertanian ini telah didapatkan beberapa permasalahan di setiap UPT yang hadir dalam melaksanakan program K3 di Kementerian Pertanian. Berdasarkan hasil perumusan masalah pada acara Sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 23 – 25 Mei 2012, dan secara keseluruhan didapati kendala yang hampir sama di setiap unit kerja yang ada. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diambil langkah-langkah antara lain :

1.            Perlunya komitmen dari Pimpinan dalam penanganan dan pelaksanaan program K3;
2.            Perlunya di bentuk Tim dan SMK3 di Kementerian Pertanian;
3.            Sehubungan belum adanya regulasi yang jelas mengenai program K3 di Kementerian Pertanian, perlu dibuat dan disusun regulasi pelaksanaan K3 sesuai peraturan dan ketentuan K3 yang berlaku;
4.            Untuk meningkatkan pemahaman mengenai K3 perlu dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis K3 di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian;
5.            Untuk mensosialisasikan dan memasyarakatkan K3 perlu disusun Buku Saku, Panduan/Pedoman, leaflet, poster, dan penyebarluasan melalui Website, bulletin, news letter;
6.            Sehubungan dengan adanya potensi bahaya dan resiko akibat kerja  ( Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Akibat Kerja ) maka perlu diadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala/MCU ( Medical Check Up ) bagi para pelaksana tugas yang beresiko, sesuai dengan faktor paparan yang ada;
7.            Untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dan penanggulangan penyakit/ kecelakaan akibat kerja bagi pegawai di unit pelaksana kerja, perlu diadakan Pos P3K/Klinik Kesehatan atau bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan terdekat;
8.            Mengingat pelaksanaan kegiatan pada laboratorium menghasilkan limbah yang berbahaya perlu dilakukan penanganan pembuangan limbah, dan bagi beberapa unit kerja dalam satu wilayah penanganan limbah dapat dilakukan secara terpadu;
9.            Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan K3 pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian baik di pusat maupun didaerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan;
10.      Untuk terlaksananya program K3 secara baik dan efektif di lingkungan Kementerian Pertanian , perlu adanya kebijakan dan dukungan anggaran yang memadai.


 Gbr. 2 Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian ( Ir. Winarhadi, MM ) Menyerahkan Tanda Mata kepada Kepala PUSVETMA atas Kerjasama dan Partisipasinya dalam Acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian

Gbr. 3 Suasana Acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 

Sumber : Pada Acara Kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian di Surabaya, 23-25 Mei 2012

Monday, 16 July 2012

DAFTAR PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN K3


Daftar Peraturan dan Perundang-undangan serta Pedoman K3 dan Teknik

yang terkait dengan Kegiatan Konstruksi




No

Nomor Peraturan

Tentang

I.  Deklarasi Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB  

1

Pasal  3



II.    UUD 1945  

1

Pasal 27 ayat 2



III.  Undang-undang (UU)

1

UU No.  14/1969

Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja 

2

UU No.  1/1970

Keselamatan Kerja 

3

UU No. 14/1969

Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja

4

UU No.  4/1982

Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup 

5

UU No. 18/1999

Jasa Konstruksi

5

UU No. 23/1997

Pengelolaan Lingkungan Hidup.

6

UU No. 23/1992  

Kesehatan

7

UU No. 21/2003

Pengesahan Konvensi ILO NO. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga-kerjaan dalam Industri dan Perdagangan 

8

UU th 1930 LN No. 225

Undang-undang Uap (Stoom Ordonnantie)

9

UU th 1933 LN No. 53 

Petasan

10

UU th 1931 LN No. 59

Timah Putih

11

UU No. 10/1961

Peredaran Barang dalam Perdagangan

12

UU No. 10/1997

Ketenaganukliran







IV.  Peraturan Pemerintah (PP)

1

PP  Th 1930

Peraturan Uap (Stoom Ordering)

2

PP No.  7 / 1973

Pengawasan atas peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.

3

PP No. 19 / 1973

Pengaturan dan Pengawasan K3 di bidang Pertambangan

4

PP No. 11 / 1979

K3 pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

5

PP No. 19 / 1994

Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya

6

PP No. 14 / 1993 

Program Jamsostek

7

PP No. 18 / 1999

Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)

8

PP No. 20 / 1990

Pengendalian Pencemaran Air

9

PP No. 27 / 1999

Analisis Dampak Lingkungan

10

PP No. 19 / 1999

Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

11

PP No. 41 / 1999

Pengendalian Pencemaran Udara

12

PP No. 74 /  2001

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

13

PP No. 63 / 2000

Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion

14

Stbl 1949 No 337

Ordonansi Bahan Berbahaya

15

PP No. 28 / 2000

Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

16

PP No. 29 / 2000

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi







V.  Keputusan Presiden (Keppres)

1

Keppres No. 22/1993

Penyakit akibat Kerja.

2

Keppres No. 2 / 2002

Pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

3

Keppres No. 51/1989

Perubahan Keputusan Presiden No 28/1988 tentang besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

4

Keppres No. 83/1998 

Pengesahan Konvensi ILO No. 87 mengenai Kebebasan Beserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi







VI   Peraturan Menteri (Permen)

1

Permenaker No. 02/1970

Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3).

2

Permenaker No. 01/1976

Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan

3

Permenaker No. 03/1978

Penunjukan, Wewenang dan Kewajiban Pegawai Pengawas K3 dan Ahli K3.

4

Permenaker No. 01/1978

K3 dalam Penerbangan dan Pengangkutan Kayu

5

Permenaker No. 03/1978

Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai

6

Permenaker No. 05/1978

Syarat-syarat K3 pada pemakaian lift listrik untuk orang dan barang..

7

Permenaker No. 05/1978

K3 pada konstruksi Bangunan

8

Permenaker No. 01/1979

Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan

9

Permenaker No. 01/1980

K3 Pada Konstruksi Bangunan

10

Permenaker No. 02/1980

Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam  Penyelenggaraan K3

11

Permenaker No. 04/1980

Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeluharaan Alat Pemadan Api Ringan.

12

Permenaker No. 01/1981

Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

13

Permenaker No. 01/1982

Bejana Bertekanan

14

Permenaker No. 02/1982

Kualifikasi Juru Las

15

Permenaker No. 03/1982

Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

16

Permenaker No. 02/1983

Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

17

Permenaker No..03/1985

K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes

18

Permenaker No. 03/1984

Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu



Permenaker No. 03/1985

K3 Pemakaian Asbes di Tempat Kerja

19

Permenaker No. 04/1985

K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

20

Permenaker No. 05/1985

K3 Pesawat Angkat dan Angkut.

21

Permenaker No. 02/1986

Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan

22

Permenaker No. 03/1986

K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida

23

Permenaker No. 04/1987

Tata cara Pembentukan P2K3 dan Penunjukan Ahli K3

24

Permenaker No. 01/1988

Kwalifikasi dan Syarat-syatrat Operator Pesawat Uap

25

Permenaker No. 02/1988

Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan

26

Permenaker No. 04/1988

Berlakunya SNI-225-1987 mengenai PUIL 1987 di Tempat Kerja

27

Permenaker No. 01/1989

Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.

28

Permenaker No. 02/1989

Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

29

Permenaker No. 01/1992

Syarat-syarat K3 Pesawat Karbid

30

Permenaker No. 02/1992

Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3

31

Permenaker No. 04/1995

Perusahaan Jasa K3

32

Permenaker No. 05/1996

Sistem Manajemen K3 (SMK3)

33

Permenkes No. 453/ Menkes/ Per/XI/1983

Bahan Berbahaya

34

Permen PU No. 67/1993

Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I

35

Permenaker No. 01/1998

Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek

36

Permenaker No. 03/1998

Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

37

Permenaker No. 04/1998

Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat

38

Permenaker No. 03/1999

Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang







VII. Keputusan/Instruksi Menteri & Keputusan Bersama Menteri

1

Kepmenaker No.1135/ 1987

Bendera K3  

2

Kepmenaker No.333/1989

Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 

3

Kepmenaker No.612/1989

Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap K3 

4

Kepmenaker No.245/1990 

Hari K3 Nasional  

5

Kepmenaker No.62A/1992

Pedoman Diagnose dan Evaluasi Cacat Karena Kecelakaan / Penyakit akibat Kerja 

6

Instruksi Menaker No 11/M/BW /1997

Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

7

Kepmenaker

No. 19/M/BW/1997

Pelaksanaan Audit SMK3

8

Kepmenaker

No. 103/MEN/1997

Penunjukan PT Sucofindo Sebagai Audit SMK3

9

Kepmenaker No 61/1999

Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja

10

Kepmenaker No 186/1999

Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja

11

Kepmenaker No 187/1999

Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja

12

Kepmen PU No 10/KPTS/ 2000

Ketentuan Teknis terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

13

Kepmen PU No. 11/KPTS/ 2000

Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan

14

Keputusan Bersama Menaker dan Men PU No Kep/ 174/ MEN/1986

Keselamatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.

15

Keputusan Menhankam No SKEP/198/MTT/1984

Perijinan Bahan Peledak

16

SK Men LH 127 / 2002

PROPER  

17

SK Men LH 122 th 2004

Baku Mutu Limbah Cair (Pupuk)

18

Keputusan Bersama Men PU dan Mentamben No. O4 / 1991 dan 76/ 1991

Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Air

19

Kepmentan No. 764/1998

Pendaftaran Dan Pemberian Izin Sementara Pestisida



Keputusan Menteri Tega Kerja No. Kep. 168/Men/2000



VIII.  Surat Edaran Menteri

1

SE Menaker No 01/1978

Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan dan iklim kerja

2

SE Menaker No 02/1978

NAB Bahan Kimia

3

SE Menaker No 01/1979

Penyediaan Ruangan untuk Makan dan Kantin bagi Tenaga Kerja

4



SE Menakertrans No SE 117/ /MEN/PPK-PKK/III/2005

Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan Tempat-tempat Publik lainnya







IX. Keputusan Direktur Jendral Binawas Depnaker  

1

Kep Dirjen Binawas No. Kep-407BW/1999

Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift

2

Kep Dirjen Binawas No.

Kep.84/BW/1998

Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan







X.   Peraturan dan Standar Teknik Terkait Konstruksi di Indonesia

1

Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)

2

Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia

3

Peraturan Muatan Indonesia

4

Peraturan Beton Bertulang Indonesia

5

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia

6

Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung Indonesia

7

Pedoman Perencanaan Pembebanan Jembatan Jalan Raya







XI.  Pedoman dan Standar /Siatem Manajemen K3

1

SMK3

Permenaker No 5 / 1996

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

2

OHSAS 18001:1999

British Standard, 1999

Occupational Health and Safety Assessement Series 18001:1999

3

OHSAS 18002: 2000

British Standard, 2002

Guidelines for the implementation of OHSAS 18001:1999 

4

Guidelines on OSHMS

ILO, June 2001

The Guidelines on Occupational Safety and Health Management System. ILO-OSH 2001  

5

COHSMS

Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), 2002

The Construction Occupational Health and Safety Management System (COHSMS) Guidelines &  COHSMS External System Evaluation By Japan Construction Safety and Health Association (JCSHA), 

6

ISRS-7

Det Norske Veritas (DNV)

International Safety Rating System (ISRS)-7









Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran

Udara Sumber Tidak Bergerak

Kep. Meneg. LH No: 86/2002, Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Permeneg. LH No. 11/2006, Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menaker No. PER 03/MEN/ 1985 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes dan Surat Edaran Menaker No SE-01/MEN/1997 tentang Nilai Ambang Batas faktor Kimia Udara di Lingkungan Kerja